Pangdam Siliwangi Perintahkan Prajurit dan Keluarga Bijak Bermedsos

14 Oktober 2019 16:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Tri Soewandono (depan), usai apel kesiapan Pengamanan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di halaman Mapolda Jabar, Kamis (13/6). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Tri Soewandono (depan), usai apel kesiapan Pengamanan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di halaman Mapolda Jabar, Kamis (13/6). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Belakangan muncul kasus anggota TNI dihukum akibat istri mengomentari penusukan Menkopolhukam Wiranto di media sosial. Menyikapi hal ini, Pangdam III Siliwangi Letjen TNI Tri Soewandono meminta prajurit dan keluarganya bijak bermedia sosial.
ADVERTISEMENT
Hal ini dipastikan langsung oleh Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf FX Sri Wellyanto.
"Ada, ada perintah dari Pangdam salah satunya terkait prajurit dalam bermedia sosial. Pangdam juga memberikan instruksi kepada satuan untuk sosialisasi tentang penggunaan medsos kepada prajurit dan istrinya. Sudah dari beberapa waktu lalu," kata Welly ketika dihubungi wartawan, Senin (14/10).
Ilustrasi TNI AD. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Welly mengatakan, instruksi ini harus ditaati oleh seluruh anggota. Sebab menurutnya, militer memegang prinsip satu komando sehingga instruksi yang diberikan atasan mesti dipatuhi anggota yang berada di bawahnya.
Welly menjelaskan, anggota yang terbukti keliru menggunakan media sosial akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku dan diproses melalui peradilan militer. Sedangkan, apabila menimpa keluarga akan diproses melalui peradilan umum.
"Jelas, pedomannya surat telegram KSAD. Lalu, perintah-perintah penggunaan medsos harus bijak dan jangan mudah terpercaya. Kalau sudah disosialisasikan kepada keluarga prajurit, kalau masih ada diprosesnya sama," ucap dia.
Ilustrasi media sosial Foto: Pixabay
Bintara Detasemen Kavaleri Kuda Kodam III Siliwangi Serda J mulai menjalani hukuman penahanan 14 hari. Hukuman ini merupakan imbas dari Serda J yang tidak bisa membina istrinya dalam bermedia sosial.
ADVERTISEMENT
Istri J yang berinisial L mengunggah tulisan bernada sindiran terkait penusukan yang dialami Wiranto.
Kasus serupa juga dialami Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi atas komentar istrinya, Irma Zulkifli Nasution, di Facebook. Irma berkomentar dengan nada sindiran. Meski tak langsung menyebut nama Wiranto, namun ia diduga berkomentar terkait penusukan Wiranto.
Kemudian, Pembantu Letnan Satu (Peltu) YS, anggota Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, pun turut dicopot dari jabatannya. Sebab, istrinya yang bernisial FS mengunggah komentar yang mengandung fitnah dan penuh kebencian terhadap Wiranto di Facebook.