Panggil Jokowi, Bawaslu DKI Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kampanye

16 Oktober 2018 12:56 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bawaslu DKI Jakarta. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bawaslu DKI Jakarta. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bawaslu DKI Jakarta menggelar sidang pelanggaran administrasi terkait kampanye pasangan calon nomor urut 01 melalui videotron. Sidang tersebut beragendakan terlapor capres Joko Widodo dan cawapres Ma'ruf Amin.
ADVERTISEMENT
“Sidang penaganan pelanggaran administrasi pemilu. Agenda penyampaian laporan oleh pelapor didengarkan oleh terlapor,” kata komisioner Bawaslu Jakarta, Puadi, Selasa (16/10).
Sidang tersebut rencananya dimulai pada pukul 10.30 WIB, namun hingga pukul 12.45 WIB belum dimulai.
Pantauan kumparan di lokasi, pihak yang telah hadir hanya pelapor yaitu Sahroni. Sedangkan terlapor yaitu Jokowi-Ma’ruf maupun tim suksesnya belum hadir.
Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin di Jl MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin di Jl MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Dok. Sahroni)
Sahroni mengatakan laporannya terhadap paslon nomor urut 01 itu terkait dengan alat peraga kampanye yang dipasang di videotron yang ada di jalan protokol. Menurutnya, pemasangan itu melanggar Keputusan KPU nomor 175 terkait lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK).
“Saya kemudian berangkat bersama-sama (saksi) mulai dari istana sampai ke Blok M sampai ke Slipi sampai ke beberapa titik yang ada (APK). Menurut ketentuan surat keputusan KPU nomor 175 itu ada larangan terhadap pemasangan di 23 titik jalan protokoler dan 4 tempat yang dilarang,” kata Sahroni.
Sahroni, pelapor kasus videotron Jokowi-Ma'ruf Amin. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sahroni, pelapor kasus videotron Jokowi-Ma'ruf Amin. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
"Empat tempat di antaranya adalah tempat ibadah, gedung pemerintahan, sekolah dan tempat yang dipergunakan untuk umum atau pribadi tapi dengan izin," imbuhya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, ada sebanyak 15 titik videotron yang memuat APK paslon nomor urut 01. Namun dari 15 titik tersebut hanya 8 yang ia laporkan. “8 titik dari 15 titik. Karena waktu kami melaporkan ada yang tercecer, jadi hanya 8 yang dilaporkan,” katanya.
Ia berharap agar Bawaslu bisa menindak pelanggaran tersebut dan memberikan teguran keras kepada Jokowi-Ma'ruf. Selain itu ia juga meminta agar Bawaslu mengusut aliran dana yang digunakan untuk APK tersebut.
“Saya harap dengan tuntutan ini apabila memang ada dipakainya anggaran dari keuangan negara berarti kan melanggar pidana pemilu sesuai dengan pasal 280 Peraturan KPU, itu jelas harus ditelusuri penggunaan dana,” tutur Sahroni yang tak menjawab saat ditanya apakah pendukung Prabowo-Sandi. "Masyarakat umum saja," katanya.
ADVERTISEMENT