Panglima Laot Aceh Jelaskan Video Penangkapan Hiu yang Geger di Medsos

23 Februari 2018 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan Hiu di Kota Sabang, Provinsi Aceh. (Foto: Instagram @MongabayID)
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan Hiu di Kota Sabang, Provinsi Aceh. (Foto: Instagram @MongabayID)
ADVERTISEMENT
Penangkapan seekor hiu yang diangkut menggunakan becak motor di Sabang, Provinsi Aceh, menuai sorotan. Video yang diunggah akun Instagram @mongabayid itu, mendapat ragam komentar pedas.
ADVERTISEMENT
Dalam video berdurasi kurang dari 15 detik, terlihat empat orang lelaki sedang membicarakan hasil penangkapannya. Hiu itu diikat pada tiang becak, dilapisi kotak di sisi bawah. Sementara kepala hiu --yang masih setengah hidup-- tampak bergelantungan ke luar becak. Sejak diunggah pada Kamis (22/2), video itu sudah dipenuhi ratusan hujatan.
Masyarakat sempat berspekulasi bahwa penangkapan dilakukan oleh para nelayan. Kepada kumparan, Panglima Laot Sabang, Ali Rani, mengklarifikasi hal tersebut. Dia hanya membenarkan, hiu itu ditangkap di kawasan pesisir Anoi Itam, Sabang.
"Dia (para penangkap) cuma masyarakat biasa, kebetulan hari itu mancing. Buka masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, sehingga dia tidak tahu mana ikan yang boleh dan dilarang tangkap," kata Ali saat dihubungi, Jumat (23/2).
ADVERTISEMENT
Ali menuturkan, ada dua ekor hiu yang tidak sengaja ditangkap. Kedua hiu itu telah dijual ke warga sekitar.
"Bukan disengaja, tetapi terjaring oleh dia saat memancing ikan hari itu,” ungkapnya.
Sail Sabang 2017 di Aceh (Foto: Dok. Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Sail Sabang 2017 di Aceh (Foto: Dok. Wikimedia Commons)
Insiden penangkapan hewan dilindungi tersebut baru pertama kali terjadi di Sabang. Sebelumnya, lewat selebaran, Pemkot Sabang telah mengeluarkan pemberitahuan terkait jenis ikan apa saja yang boleh dan tidak boleh ditangkap pada 2017. Mengantisipasi kejadian berulang, Ali mengaku, dia bersama Persatuan Nelayan telah menegur para penangkap.
“Dia adalah orang yang baru menangkap ikan jadi tidak tahu bahwa ada hewan-hewan di laut yang harus dilindungi. Kita sudah menegurnya agar tidak diulangi lagi. Saya juga sudah meminta nelayan tersebut untuk mengambil selebaran ke dinas perikanan. Di sana ada daftar beberapa jenis ikan yang dilindungi dan tidak boleh ditangkap,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jika mengutip World Wildlife Fund (WWF) dalam situs resminya, terhitung 14 Oktober 2014, lima spesies hiu dan dua spesies pari manta yang terancam punah, mendapatkan perlindungan dari Konvensi Perdagangan Internasional Terhadap Satwa dan Tumbuhan yang Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered pecies of Wild Flora and Fauna/ CITES). Dalam hal ini, Indonesia pun sepakat untuk bekerja sama.
Adapun, spesies hiu itu, adalah oceanic whitetip shark, scalloped hammerhead, smooth hammerhead, dan great hammerhead.
Namun apapun jenis hiu itu, sejak 2013, WWF-Indonesia telah meluncurkan kampanye Save Our Sharks (#SOSharks). Dengan tujuan, untuk mengajak masyarakat agar tidak menjadikan hiu sebagai promosi kuliner. Pasalnya, sirip ikan hiu kini gencar diburu.