Panglima soal UU Antiterorisme Rampung: Peran TNI Lebih Leluasa

24 Mei 2018 23:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Revisi Undang-Undang Antiterorisme telah disepakati oleh DPR dan pemerintah, Kamis (24/5) malam. Pada Jumat (25/5) besok, revisi tersebut akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. Dalam revisi tersebut, menurut Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, peran TNI dalam pemberantasan terorisme akan lebih leluasa.
ADVERTISEMENT
"Lebih leluasa, iya. Di dalam draf-nya, kita masukkan semuanya," ucap Hadi di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/5).
Meski, menurutnya, masalah implementasi pelibatan TNI dalam Undang-Undang tersebut masih membutuhkan peraturan presiden (Perpres) seperti yang diatur dalam UU. Namun yang paling penting, lanjut Hadi, TNI akan ikut andil dalam mengatasi aksi terorisme yang terjadi.
"Ya, definisinya sudah masuk semua, untuk implementasinya nanti setelah turun peraturan presiden. Semuanya saya kira sudah masuk, utamanya adalah mengatasi aksi teror," lanjutnya.
Selain itu, Hadi juga menjelaskan masalah pelibatan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI nantinya akan diatur dalam peraturan presiden. Draft-nya sendiri, menurut Hadi, akan dibuat dengan mengacu pada UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
ADVERTISEMENT
"Tapi khusus pada OMSP (operasi militer selain perang) pada tindakan mengatasi tindakan terorisme. Di sana sudah mulai ada pencegahan, penindakan, pemulihan. Semua dari tiga kemampuan kita, kita masukkan semua," tambahnya.
Hadi menyebutkan, untuk draft peraturan presidennya sendiri sudah mulai disusun dengan melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, serta pihak terkait lainnya.