Panglima TNI Siap Ubah Usia Pensiun Bintara-Tamtama: Bisa Jadi Staf

29 Januari 2019 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima TNI Hadi Tjahjanto  (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Hadi Tjahjanto (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meminta agar Menkumham Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto merevisi Pasal 53 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI agar usia pensiun bagi tamtama dan bintara direvisi. Jokowi ingin usia pensiun tamtama dan bintara dari 53 tahun menjadi 58 tahun.
ADVERTISEMENT
Terhadap permintaan itu, Hadi menyatakan pihaknya segera melakukan revisi. Senada dengan Jokowi, Hadi menilai di usia 53 tahun, tamtama dan bintara masih produktif sehingga bisa menjadi staf di TNI.
"Kami akan revisi UU 34 tahun 2004 Pasal 53. Polri sudah pensiun 58, TNI masih 53. Harapan orang Indonesia saat ini sudah di atas 70 tahun. Pensiun 53 masih segar, masih muda," kata Hadi di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/1).
"Bisa kita gunakan untuk kegiatan lain seperti di staf. Contoh di AL (Angkatan Laut), semakin dewasa, semakin paham permasalahan mesin di kapal. Bagaimana sistem radar, di AU (Angkatan Udara) sistem engine semakin paham dan matang," lanjut dia.
Panglima TNI, Hadi Tjahjanto saat acara Rapim di Istana Negara. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI, Hadi Tjahjanto saat acara Rapim di Istana Negara. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Tak hanya sebagai staf di masing-masing matra, Hadi menyebut para bintara dan tamtama senior itu bisa juga dimasukkan ke teritorial untuk yang pernah menjadi pasukan tempur.
ADVERTISEMENT
"Dari pasukan juga bisa dimasukkan ke teritorial. Contoh di pesisir jadi tentara pembina pesisir, dan lain-lain," ucap Hadi.
Hadi menampik perubahan usia pensiun menimbulkan hambatan regenerasi di TNI. Sebab pendaftaran untuk prajurit TNI tetap ada setiap tahunnnya.
"Yang saya ajukan (perubahan) usia (pensiun) saja Pasal 53 dan Pasal 57 soal peluang jabatan di kementerian dan lembaga yang bisa diduduki TNI. Ada jabatan-jabatan tertentu yang bisa diduduki TNI aktif," tutupnya.