Panitera Akui Jadi Perantara Suap Rp 3 M ke Hakim PN Medan

18 Oktober 2018 9:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Merry Purba, Hakim Ad Hoc Tipikor pada pengadilan negeri Medan diperiksa KPK terkait kasus suap hakim PN Medan, Rabu (5/9/2018) (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Merry Purba, Hakim Ad Hoc Tipikor pada pengadilan negeri Medan diperiksa KPK terkait kasus suap hakim PN Medan, Rabu (5/9/2018) (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
ADVERTISEMENT
Panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan, Helpandi, mengakui menjadi perantara suap untuk hakim adhoc tindak pidana korupsi PN Medan, Merry Purba. Menurut kuasa hukum Helpandi, Fadli Nasution, kliennya telah mengakui menjadi perantara suap senilai SGD 280 ribu untuk Mery.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, uang suap berasal dari Tamin Sukardi. Suap diduga diberikan agar Merry meringankan hukuman Tamin yang terjerat kasus korupsi penggelapan lahan perkebunan milik PT PTPN II. Saat itu, Merry menjadi salah satu hakim mengurus perkara Tamin.
Fadli menjelaskan, pemberian uang suap itu dilakukan Tamin melalui orang kepercayaannya yang bernama Hadi Setiawan. Hadi lantas memberikanya kepada Helpandi untuk diteruskan kepada Merry.
"Ya mengakui, dititip Tamin Sukardi SGD 280 ribu atau setara Rp 3 miliar lebih, melalui Hadi Setiawan," ujar Fadli saat dikonfirmasi, Kamis (18/10).
Ia menuturkan, uang yang telah diberikan kepada Merry hanya SGD 150 ribu, sedangkan sisanya belum sempat diberikan lantaran Helpandi terlebih dahulu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
ADVERTISEMENT
OTT KPK sendiri digelar pada Selasa (28/8). Saat OTT itu, penyidik menangkap Helpandi di sekitar PN Medan. Dari tangan Helpandi, KPK menyita uang SGD 130 ribu dalam amplop coklat. Setelahnya, tim langsung membawa Helpandi ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk pemeriksaan awal.
"SGD 150.000 SGD ke hakim Merry melalui perantara. Sisanya disita KPK pada saat OTT," tegas Fadli.
Panitera pengganti PN Medan, Helpandi, usai diperiksa di KPK, Rabu (3/10/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Panitera pengganti PN Medan, Helpandi, usai diperiksa di KPK, Rabu (3/10/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Ia menambahkan, saat ini Helpandi juga telah mengajukan diri jadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum (Justice Collabolator). "Kami sudah mengajukan surat permohonan jadi JC. Kami harap dengan pengakuan klien kami, JC dapat dikabulkan," imbuhnya.
Kasus suap penanganan perkara korupsi di PN Medan terungkap dari OTT KPK. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 8 orang, termasuk empat orang hakim. Keempat hakim itu yakni Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Waka PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga, dan hakim adhoc tipikor PN Medan Merry Purba.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK akhirnya hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan Helpandi sebagai pihak penerima suap, serta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan sebagai pihak penyuap. Sementara sisanya dilepaskan karena belum ada cukup bukti.
Dalam kasus ini, Tamin diduga memberikan uang senilai SGD 280 ribu kepada Merry melalui Helpandi. Uang suap itu diduga untuk meringankan hukuman Tamin dalam kasus korupsi penggelapan lahan perkebunan milik PT PTPN II. Pemberian uang suap itu dilakukan Tamin melalui perantara Hadi.
Namun, Tamin tetap divonis bersalah dan dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar. Dalam putusan tersebut, hakim Merry menyatakan dissenting opinion dan menilai Tamin tidak terbukti bersalah. Sehari setelah putusan tersebut, KPK melakukan OTT.
ADVERTISEMENT