Panitera PN Manado Salah Tulis Status Tahanan karena Sering Copy Paste

7 Maret 2018 20:04 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persidangan Aditya Anugrah Moha (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan Aditya Anugrah Moha (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Panitera pengganti Pengadilan Tipikor Manado, Frangky Rumengan, mengakui bahwa ia sempat keliru saat menuliskan status penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan banding yang disusunnya itu, Frangky mencantumkan status Marlina Moha untuk tidak ditahan. Padahal dalam amar putusan Marlina pada Pengadilan Tipikor Manado, hakim memerintahkan Marlina untuk ditahan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Frangky saat bersaksi untuk Aditya Moha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3). Aditya didakwa menyuap Kepala Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono agar Marlina tidak ditahan pengadilan dan mendapat vonis ringan dalam tahap banding.
Sidang dakwaan Aditya Moha (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Aditya Moha (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
Marlina adalah ibu dari Aditya yang terjerat kasus korupsi. Ia sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Manado dan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Meski vonis Pengadilan Tipikor Manado menyatakan Marlina untuk ditahan, namun kemudian Frangky menuliskan bahwa Marlina tidak ditahan.
"Bagaimana bisa anda lalai?" tanya hakim ketua Mas'ud.
ADVERTISEMENT
"Karena sudah biasa copy paste, jadi enggak perhatikan lagi," ujar Frangky.
Ia sendiri mengaku tahu bahwa putusan Pengadilan Tipikor Manado memerintahkan agar Marlina "Selama persidangan tidak ditahan tapi ada perintah dalam putusan itu ditahan," ucap dia.
Namun kemudian ia berkukuh bahwa yang dilakukannya itu bukan atas permintaan.
"Ada penasihat hukum minta anda atau siapapun menemui anda membuat petikan tidak ada penahanan?" tanya kembali hakim ketua Mas'ud kepada Frangky.
"Tidak ada, Yang Mulia," kata Frangky.
"Akhirnya diperbaiki?" tanya hakim.
"Iya," jawab dia.
Pada sesi terpisah, mantan Panitera Muda Pengadilan Tinggi Manado, Deny Sumolang, mengakui memang sempat ada kesalahan penulisan dalam berkas banding yang dikirim dari Pengadilan Tipikor Manado terkait status penahanan Marlina.
Sidang Dakwaan Ketua Pengadilan Tinggi Manado (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Dakwaan Ketua Pengadilan Tinggi Manado (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Namun menurut dia, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono kemudian menandatangani surat agar Marlina tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
"18 Agustus Kepala PT tandatangan surat tidak ada penahanan, Maksud surat itu artinya apa yang anda pahami?" tanya hakim ketua Mas'ud.
"PT tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa," jawab Deny Sumolang yang menurutnya tidak ada koreksi dari Sudiwardono bahwa hal tersebut keliru.