Panja RUU KUHP DPR: Seluruh Fraksi Setuju Pemidanaan LGBT Diperluas

24 Januari 2018 12:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dossy Iskandar Hanura (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dossy Iskandar Hanura (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP menyatakan seluruh fraksi sudah setuju untuk memperluas pemidanaan LGBT. Namun, fraksi-fraksi masih belum sepakat soal batasan perluasan pemidanaan pasal yang mengatur LGBT tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk menyatukan perbedaan pendapat yang terjadi, Panja RUU KHUP menugaskan Tim Perumus (Timus) untuk mencari titik temu. Anggota Timus RUU KUHP Fraksi Hanura Dossy Iskandar menjelaskan pihaknya masih menerima berbagai masukan dari seluruh fraksi.
"Prinsipnya tinggal soal bagaimana perumusan norma yang tepat. Karena, (LGBT) ini tidak hanya menyangkut hukum. Tapi juga soal moral yang juga harus terkandung dalam rumusan normanya,” katanya saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Rabu (24/1).
Dia mengatakan, Timus dalam merumuskan perluasan pidana terhadap LGBT dan zina harus mementingkan aspek keadilan. Sebab, Dossy menjelaskan, jangan sampai perluasan norma pidana terhadap LGBT ini menjadi pasal karet yang bisa jadi alat kriminalisasi.
“Tidak multitafsir terhadap rumusan norma di dalam pasal LGBT termasuk rumusan deliknya. Nah, itu yang sedang diperdebatkan. Sehingga, tidak bisa digunakan secara karet. Karena persoalan perluasan makna ini sangat diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan ke depan,” papar Dossy.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR ini melanjutkan, negara tidak bisa membiarkan apabila terjadi suatu tindak kekerasan seksual yang dilakukan baik antar lawan jenis maupun sesama jenis. Sehingga, perluasan pidana tersebut apakah masuk ranah delik aduan atau delik umum masih dalam perdebatan.
“Tapi bagaimana jika nanti itu kemudian dilakukan atas dasar sama-sama suka? Tapi, kemudian kalau itu meresahkan masyarakat apakah harus nunggu aduan? Kan banyak pertimbangan-pertimbangan kalau itu terjadi di mana-mana, kan negara harus hadir. Tidak boleh melakukan pembiaran,” jelas Dossy.
“Tetapi kalau delik umum, apakah nanti tidak menjadi pasal karet atau bisa mengkriminalisasi. Kalau itu muncul ketidaksukaan atau ada beberapa rekayasa hukum atau tindakan kriminal kekerasan, ini kan bahaya,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Dossy menambahkan, dalam perumusan perluasan pasal pidana terhadap LGBT, Timus harus menghadirkan semua pihak.
“Kita kan tidak sendiri, ada ahli, ada pandangan fraksi, ada pemerintah. Itu semua kita hadirkan untuk merumuskan format yang tepat untuk yang menyangkut pidana LGBT,” tutupnya.