Pansel KPK: LHKPN untuk Capim Diwajibkan Setelah Terpilih 5 Orang

22 Juli 2019 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK, Yenti Ganarsih memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, Jakarta, Rabu (12/6) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK, Yenti Ganarsih memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, Jakarta, Rabu (12/6) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Pansel KPK, Yenti Garnasih, mengingatkan bahwa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) belum wajib dilaporkan untuk para pendaftar calon pimpinan. Yenti menjelaskan, di tahapan seleksi, para kandidat hanya diminta mengisi surat ketersediaan melaporkan LHKPN bila nantinya terpilih.
ADVERTISEMENT
"Jadi nanti, begitu sudah terpilih lima (orang) baru harus ada LHKPN. Bukan sekarang," ujar Yenti di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
"Waktu seleksi administrasi itu ada lembar pernyataan di atas materai, berkaitan dengan antara lain bahwa apabila nanti terpilih, maka bersedia memberikan LHKPN-nya," jelas Yenti.
Selain kesediaan melaporkan LHKPN, kandidat juga diminta untuk mengisi formulir untuk tidak merangkap jabatan. "Artinya meninggalkan pekerjaannya sementara dia sebagai komisioner (KPK)," ucap Yenti.
Adapun, dari 104 orang yang dinyatakan lolos uji kompetensi, sebanyak 9 orang berasal merupakan anggota Polri, 3 pensiunan Polri, 7 hakim, 2 mantan hakim, 4 jaksa, 2 pensiunan jaksa, 19 dosen, 11 advokat, 4 auditor, 14 unsur KPK, 3 dari Komjak dan Kompolnas, 10 PNS, 3 pensiunan PNS, dan lain-lainnya sebanyak 13 orang.
ADVERTISEMENT
Nantinya, peserta akan melanjutkan ke seleksi tahap berikutnya yakni tes psikologi. Tes akan dilaksanakan pada Minggu (28/7) di Pusdiklat Setneg, Cilandak, Jakarta Selatan.