Pansel Tak Temukan Pelanggaran Etik Irjen Firli saat Seleksi Capim KPK

12 September 2019 19:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah mengirim surat kepada Komisi III DPR terkait adanya dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan calon pimpinan (capim) KPK, Firli Bahuri. Dugaan pelanggaran etik dilakukan Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK lantaran pernah beberapa kali bertemu pihak berperkara.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan selama proses seleksi pihaknya tak menemukan adanya dugaan Firli melanggar etik selama bertugas di KPK.
"Perlu dipahami bahwa sejak tahap uji administratif, uji kompetensi, baik objective test dan pembuatan makalah, uji psikotes, pemeriksaan, uji profile assessment, test kesehatan dan wawancara/uji publik, saudara FB (Firli Bahuri) memiliki basis levelitas dengan konsistensi terbaik," ujar Indriyanto kepada wartawan, Kamis (12/9).
"Bahkan (Firli) dapat dikatakan dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 capim sampai dengan 10 nama capim. Dan ini sudah menjadi keputusan bulat pansel," lanjutnya.
Selama seleksi itu, kata Indriyanto, Pansel Capim KPK juga mengecek rekam jejak Kapolda Sumsel itu dari beberapa lembaga seperti BIN, BNPT, BNN, PPATK, Polri, Kejaksaan, hingga KPK.
ADVERTISEMENT
"Juga hasil rekam jejak yang diserahkan langsung oleh Deputi Penindakan KPK kepada Pansel telah dilakukan uji silang dengan rekam jejak dari lembaga-lembaga terkait tersebut. Dan Pansel tidak menemukan sama sekali wujud keputusan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) formil yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari saudara FB," ungkap Indriyanto.
Wakil Ketua Pansel KPK, Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H. Foto: Marcia Audita/kumparan
Lebih lanjut, Indriyanto mengatakan pada saat tahap wawancara dan uji publik, Firli juga sudah membantah adanya pelanggaran etik tersebut.
"Kecuali pernyataan-pernyataan, rumusan-rumusan dan ucapan-ucapan obscuur yang dapat menciptakan stigma dan labelisasi negatif kepada capim," jelasnya.
Sehingga Indriyanto memandang pernyataan KPK yang menyatakan Firli diduga melanggar etik secara berat bisa memunculkan kesalahan persepsi publik terhadap kinerja Pansel.
ADVERTISEMENT
"Rumusan dan ucapan yang dikemas dalam bentuk tersebar di ruang publik ini dapat menciptakan 'misleading statement' dan 'character assassination' yang tentunya merugikan harkat martabat capim, apalagi bila pernyataan ini justru untuk menciptakan labelisasi stigma negatif dari tujuan eliminasi tahapan fit and proper test capim di DPR," tutur Indriyanto.
"Pernyataan-pernyataan menyesatkan dengan stigma ini sudah mewujudkan demokrasi yang tidak sehat dan melanggar tataran hukum di ruang publik terbuka yang harus dihormati. Semua pihak sebaiknya mempercayakan semua mekanisme fit and proper test kepada DPR bagi siapa pun capim yang terpilih," tutupnya.