Pantaskah Eks Koruptor Nyaleg? Yuk Komen

15 September 2018 14:54 WIB
Sejumlah tersangka dari berbagai kasus meninggalkan gedung KPK usai pemeriksaan. (Foto:  ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tersangka dari berbagai kasus meninggalkan gedung KPK usai pemeriksaan. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 terhadap Undang-Undang Pemilu, Kamis (13/9). Pasal yang diujimaterikan tersebut mengatur larangan mantan narapidana korupsi, kasus narkoba, dan pelecehan seksual pada anak untuk maju sebagai calon legislatif..
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Hukum MA Abdullah mengatakan, PKPU yang dijadikan dasar pelarangan eks koruptor maju sebagai caleg itu bertentangan dengan UU Pemilu. Untuk itu, eks koruptor kini bisa mencalonkan diri di Pileg 2019.
Menurutmu, pantaskah eks koruptor maju sebagai caleg? yuk sampaikan pendapatmu di kolom komentar.