Pantau Turis Asing, Imigrasi Denpasar Bentuk Timwas Tingkat Kecamatan

21 Maret 2019 12:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelantikan tim pora kecamatan oleh Kepala Imigrasi Kelas I Denpasar, Wisnu Hidayat (tengah). Foto: Denita Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelantikan tim pora kecamatan oleh Kepala Imigrasi Kelas I Denpasar, Wisnu Hidayat (tengah). Foto: Denita Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Imigrasi Kelas I Denpasar membentuk tim pengawas orang asing (PORA) di tingkat kecamatan di Kabupaten Gianyar. Kepala Imigrasi Kelas I Denpasar Wisnu Widayat mengatakan tim itu dibuat untuk memantau aktivitas turis asing yang ada di daerah itu.
ADVERTISEMENT
"Sesuai UU yang ada tentang pengawasan orang asing, bahwa kami tidak cukup bentuk tim pengawasan orang asing di kabupaten karena wilayah ini kan luas," kata Wisnu, di kantornya, Kamis (21/3). "Kami harus masuk ke wilayah paling ujung, di kecamatan. Mengingat di Bali ini, khususnya Denpasar banyak kunjungan orang asing yang semuanya tidak bertujuan baik".
Tim ini dibentuk di 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Gianyar, yakni kecamatan Blahbatu, Gianyar, Payangan, Sukawati, Tampaksiring, Tegalalang, dan Ubud.
Nantinya, masing-masing camat yang akan mengawasi aktivitas turis asing yang mencurigakan. Bila ada aktivitas tak wajar, masing-masing camat akan melapor ke Ketua Pora Tingkat Kecamatan Yoga Aria Prakoso Wardoyo.
Ilustrasi turis asing. Foto: Shutter Stock
Laporan itu akan ditindaklanjuti oleh Tim PORA Imigrasi. Bila ada pelanggaran admistrasi akan ditindaklanjuti oleh imigrasi. Jika turis itu melakukan pelanggaran pidana, pihak kepolisian yang akan turun tangan.
ADVERTISEMENT
Tim PORA dibentuk sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 tahun 2016. Mengacu pada Peraturan Menteri itu, anggota Tim PORA tingkat kecamatan paling sedikit terdiri dari unsur kantor imigrasi, kapolsek, komando rayon militer, pemerintah kecamatan, dan atau kelurahan/pemerintah desa.
Wisnu mengatakan sejak Januari 2019 hingga 21 Maret 2019, institusinya sudah mendeportasi 14 WNA bermasalah di Bali. Menurut dia, maraknya turis asing yang bermasalah di Pulau Dewata sudah tak terpungkiri lagi.
Salah satu indikasinya, kata Wisnu, adanya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Peraturan itu, menurut Wisnu, memicu semakin maraknya turis asing datang ke Bali dan berbuat onar.
"Ini adalah yang saya terjemahkan sebagai ekses negatif dari bebas kunjungan. Namun, kita tidak bisa menyalahkan itu, karena itu sudah keputusan. Intinya, kami melaksanakan meningkatkan pengawasan, pengawasannya dari sekian lahan yang berkaitan dengan orang asing," kata dia.
ADVERTISEMENT