Panwaslih Aceh Menangkan Eks Koruptor Abdullah Puteh Jadi Caleg DPD

9 Agustus 2018 16:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdullah Puteh, bakal calon anggota DPD dan mantan narapidana kasus korupsi, sujud syukur usai Panwaslis Aceh gugurkan putusan KIP yang coret nama dirinya sebagai Bacalon DPD Aceh (9/8). (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abdullah Puteh, bakal calon anggota DPD dan mantan narapidana kasus korupsi, sujud syukur usai Panwaslis Aceh gugurkan putusan KIP yang coret nama dirinya sebagai Bacalon DPD Aceh (9/8). (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mencoret nama mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh untuk menjadi calon anggota DPD pada Selasa (7/8) lalu. Puteh dicoret karena berstatus mantan napi korupsi. Namun, kini langkah Puteh untuk maju sebagai senator Aceh kembali terbuka.
ADVERTISEMENT
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memutuskan untuk menggugurkan putusan KIP Aceh yang mencoret nama Abdullah Puteh sebagai bakal calon anggota DPD. Panwaslih mengabulkan seluruh gugatan Puteh untuk dapat kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Usai pembacaan putusan yang berlangsung di Kantor Panwaslih Aceh, Kamis (9/8), mantan terpidana kasus korupsi pembelian helikopter tersebut langsung sujud syukur.
Ketua majelis sidang, Zuraida Alwi, mengatakan Panwaslih mengabulkan gugatan Puteh atas dasar amanat UUD 1945, yaitu hak dipilih dan memilih seseorang dijamin oleh konstitusi.
"Ada juga referensi kita beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. Pada keseluruhannya yaitu memungkinkan, memberi ruang kepada siapa pun yang sudah memenuhi hak-hak sebagai warga negara ketika dihukum," kata Zuraida.
Panwaslis Aceh gugurkan putusan KIP yang coret Abdullah Puteh sebagai Bacalon DPD Aceh (9/8). (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Panwaslis Aceh gugurkan putusan KIP yang coret Abdullah Puteh sebagai Bacalon DPD Aceh (9/8). (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Dalam putusannya, Panwaslih menilai Puteh telah menjalani proses hukum hingga selesai dan Puteh juga telah mengumumkan kepada publik bahwa pernah melakukan korupsi. Secara hierarki perundang-undangan, kata Zuraida, pelarangan mantan narapina menjadi caleg DPD/DPR/DPRD hanya diatur dalam PKPU, bukan dalam UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
“Maka kalau kita mengikuti hierarki aturan semestinya tidak boleh mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya (UU). Kalau mau melihat UU tidak mengatur secara spefisik tentang persyaratan seperti diatur secara khusus di PKPU. Ini yang menjadi dasar kami sehingga permohonan dari pemohon kami kabulkan," tutur Zuraida.
Abdullah Puteh. (Foto: Facebook/Abdullah Puteh)
zoom-in-whitePerbesar
Abdullah Puteh. (Foto: Facebook/Abdullah Puteh)
Dengan mengabulkan gugatan Puteh, Panwaslih membatalkan keputusan KIP Aceh berdasarkan berita acara nomor 152/PL.01.4-BA/11/Prov/VII/2018 tentang hasil verifikasi keabsahan syarat bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019.
"Putusan ini wajib ditindaklanjuti KIP Aceh tiga hari setelah putusan dibacakan," tambah Zuraida.
Sementara itu, Abdullah Puteh, mengaku hasil putusan Panwaslih tersebut merupakan hasil istiqomah dan komitmen Panwaslih dalam menegakkan aturan UU.
ADVERTISEMENT
“Kita ingin Aceh menjadi pelopor dalam menegakkan kebenaran ketika ada kezaliman terjadi dimana-mana. Aceh harus menegakkan keadilan karena Aceh adalah daerah syariat,” jelas.