Panwaslih Banda Aceh Copot Ribuan Alat Kampanye di Tiang hingga Pohon

1 Maret 2019 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Politik Politik dan Calon Legislatif yang telah dibersihkan oleh Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Politik Politik dan Calon Legislatif yang telah dibersihkan oleh Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak Januari hingga Februari 2019, Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh telah membersihkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik dan calon anggota legislatif. APK yang dicopot karena melanggar unsur keindahan, kebersihan, dan keamanan serta di pasang ditempat yang dilarang.
ADVERTISEMENT
“Kalau dihitung per hari 200 APK yang kita tertibkan. Jumlahkan saja lebih kurang mencapai sekitar 3.000-an,” kata Komisioner Panwaslih Kota Banda, Yusuf Alqardawi, Jumat (1/3).
Yusuf mengatakan fokus penertiban APK dilakukan di jalan-jalan protokol, pohon, dan tiang listrik. Pencopotan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Banda Aceh.
“APK yang disita paling banyak di jalan protokol atau jalan dua jalur. Itu kita prioritaskan,” ujarnya.
Komisioner Panwaslih Kota Banda, Yusuf Alqardawi. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Kendati demikian, Yusuf kecewa banyak parpol dan caleg yang kerap kembali melanggar aturan terkait pemasangan APK. Setelah dibersihkan petugas, ada APK yang kembali dipasang pada malam harinya.
“Hampir semua partai politik dan hampir semua caleg (mungkin). Hampir semua parpol melanggar aturan terkait APK. Hanya saja tergantung kuantitasnya ada sedikit ada yang banyak,” keluhnya.
ADVERTISEMENT
Kata Yusuf, umbul-umbul APK seperti spanduk dan baliho tidak boleh melebihi ukuran 4 x 7 meter. Jika di bawah ukuran tersebut dan dipasang di lokasi yang telah direkomendasi maka petugas tidak menertibkannya.
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Politik Politik dan Calon Legislatif yang telah dibersihkan oleh Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Terhadap APK yang melanggar aturan, Panwaslih terlebih dahulu memberikan teguran peringatan. Jika tidak diindahkan maka akan langsung dibersihkan oleh petugas.
“Setelah kita amankan, misalnya milik spanduk si A. Di belakangnya akan kita tulis peringatan bahwa APK tersebut telah melanggar aturan,” katanya.
Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi 17 April mendatang, Panwaslih Banda Aceh akan mempublish jumlah spanduk yang melanggar aturan. Baik milik Parpol, Caleg dan Capres.
“Semua kita punya data. Ini karena dalam masa penertiban otomatis masih direkap dulu,” pungkasnya.
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Politik Politik dan Calon Legislatif yang telah dibersihkan oleh Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT