Para Koruptor yang Tertangkap di Luar Negeri

26 April 2017 7:33 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Penangkapan pelaku korupsi di Indonesia tidak selalu berjalan mulus dan mudah. Banyak sekali hambatan mulai dari kongkalikong yang terstruktur rapi, modus menyuap yang membungkam mulut-mulut saksi, bahkan teror yang dilancarkan kepada para penegak keadilan. Selain itu, pilihan kabur ke luar negeri tak jarang menjadi pilihan para koruptor ini berlindung dari hukuman yang mengejarnya.
ADVERTISEMENT
Namun pepatah 'sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh' juga memang benar adanya. Terbukti dengan tertangkapnya beberapa koruptor asal Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri. kumparan (kumparan.com) merangkum beberapa koruptor yang berhasil ditangkap di luar negeri. Berikut catatan perjalanan mereka:
Samadikun Hartono (Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO)
Samadikun Hartono
BIN berhasil meringkus buronan koruptor Samadikun Hartono di China pada April 2016 silam. Dia merupakan buron kepolisian terduga koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kepala BIN kala itu, Sutiyoso, mengaku pihaknya bekerjasama dengan aparat setempat untuk menangkap terpidana saat sedang akan menonton ajang balap Formula 1 di Shanghai.
Samadikun Hartono adalah bekas Komisaris Utama Bank Modern yang diduga menyelewengkan dana BLBI dan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 169 miliar. Sejak divonis empat tahun penjara pada 2003 silam, Samadikun melarikan diri dari kejaran kepolisian dan baru tertangkap setelah 13 tahun.
ADVERTISEMENT
Totok Ary Prabowo (Foto: kejaksaan.go.id)
Totok Ary Prabowo
Mantan Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo yang merupakan buronan kasus korupsi dana bantuan pendidikan Kabupaten Temanggung tahun 2004 ditangkap ketika sedang berdada di Phnom Penh, Kamboja.
Penangkapan Bupati Temanggung periode 2003-2006 tersebut dilakukan oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi yang dibantu oleh Kedutaan Besar RI di Kamboja, Badan Intelijen Negara, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi manusia pada 2015 silam.
Totok terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan pendidikan untuk putra-putri anggota DPRD tahun 2004 secara bersama. Dana senilai Rp 1,8 miliar itu disahkan Totok bersama Wakil Ketua DPRD Temanggung saat itu Fatahillah Azzainy. Namun ternyata uang terebut malah dibagi-bagi kepada 43 legislator. Tiap anggota DPRD mendapat Rp 40 juta.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatnnya tersebut, Totok divonis oleh Pengadilan Negeri Temanggung berupa hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 2,8 miliar. Dia diadili secara in absentia. Tak hanya kasus korupsi dana bantuan pendidikan saja yang menjerat Totok, ia juga divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana pemilu Rp2,3 miliar.
Bukannya bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, ia malah melarikan diri ke luar negeri pada 2010 silam. Diketahui Totok yang sudah berada di Kamboja selama empat tahun dan menggunakan paspor atas nama Eddi Solihin. Namun perlariannya akhirnya berakhir setelah ditangkap pada Selasa 8 Desember 2015.
M Nazaruddin, saksi di persidangan e-KTP. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Muhammad Nazrauddin dan Istrinya
ADVERTISEMENT
Seorang koruptor pertama yang melarikan diri ke luar negeri dan berhasil ditangkap oleh KPK, seorang koruptor yang begitu monumental dengan serangkaian aksi melarikan dirinya yang berhasil menggelabui pemerintahan Indonesia untuk menjegal dan menyebloskannya ke dalam bui.
Nazzaruddin yang merupakan seorang pengusaha dan politisi Indonesia yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari Partai Demokrat ini pada tahun 2011 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26.
Namun sehari sebelum KPK mengajukan pencekalan terhadap Nazaruddin kepada Ditjen Imigrasi, ia dan istrinya Neneng Sriwahyuni telah lebih dulu pergi ke Singapura dengan alasan medical check-up. Untuk pertama kalinya Nazaruddin berkelak dari ancaman hukuman untuknya pada 23 Mei 2011.
ADVERTISEMENT
Neneng Sri Wahyuni (Foto: ANTARA/M Agung Rajasa)
Pada 30 Juni 2011, KPK resmi menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka suap proyek Wisma Atlet Kemenpora. Kemudian istrinya pun ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus korupsi proyek Kemendiknas selang beberapa hari.
Namun lagi-lagi Nazaruddin kabur dari upaya penangkapan, saat itu ia pergi ke Vietnam dengan mengecoh petugas yang mengikutinya, caranya pun cukup cerdik, ia menggurus dokumen-dokumen untuk pergi ke Malaysia yang sebenarnya untuk kepergian ke Vietnam.
Dari Vietnam, Nazaruddin bersama rombongannya terbang ke Kamboja.
Dengan menyewa pesawat carter, Nazaruddin bersama rombongannya kembali terbang dari Kamboja ke Bogota, Kolombia, melewati Madrid, Spanyol, dan Dominika, pada 22 Juli 2011. Tak lama di Bogota, ia kembali melakukan perjalanan ke Cartagena, Kolombia.
Namun perjalanan Nazarudin untuk melarikan diri tak berlangsung lama, karena sekitar tanggal 4-5 Agustus 2015, Tim gabungan KPK, Menkum HAM, Mabes Polri, Interpol, mendapat laporan adanya dugaan paspor palsu dengan menggunakan foto mirip Nazaruddin di Kolombia.
ADVERTISEMENT
Selang beberapa hari dari laporan yang diterima oleh KPK dan tim gabungan, akhirnya pada 7 Agustus 2011 seorang pria yang identik dengan Nazaruddin dengan menggunakan paspor palsu bernama M Syahruddin ditangkap Interpol saat meninggalkan kota Cartagena, Kolombia.