Paripurna Pembahasan Revisi Tata Tertib DPD Diwarnai Keributan

18 September 2019 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPD RI, Rabu (18/9/2019) Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPD RI, Rabu (18/9/2019) Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
DPD RI menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa, Rabu (18/9). Rapat yang dimulai pukul 15.30 WIB ini, beragendakan pembahasan perubahan Tata Tertib DPD RI. Namun, belum diketahui perubahan tata tertib apa yang akan dibahas dalam sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, paripurna juga beragendakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dan pengesahan keputusan DPD RI.
Sidang paripurna dihadiri para pimpinan DPD antara lain Ketua Oesman Sapta Odang (OSO) serta Wakil Ketua Ahmad Muqowam dan Darmayanti. Ketika Ahmad ingin membuka rapat, tiba-tiba muncul interupsi dari salah satu senator asal Riau.
Senator tersebut merasa agenda sidang paripurna luar biasa mengenai perubahan tatib tak seharusnya digelar. Ia pun mencoba memotong Ahmad yang ingin membuka sidang.
"Interupsi pimpinan, interupsi," ujar senator asal Riau itu di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Namun, Ahmad tak menghiraukan interupsi itu. Setelah Ahmad mengabaikan interupsi senator asal Riau itu, ternyata lebih banyak anggota DPD yang melontarkan interupsi. Masing-masing senator yang protes berebut berteriak interupsi. Suasana rapat menjadi riuh.
ADVERTISEMENT
Para anggota DPD ini beralasan, paripurna soal perubahan tata tertib tak seharusnya dilakukan saat ini. Apalagi, tak dijelaskan substansi apa yang hendak dibahas.
Kemudian, para anggota DPD yang protes bangkit dari tempat duduknya dan maju mendekati meja pimpinan sidang. Suara bising dari masing-masing mikrofon terus memenuhi ruang sidang. Sampai akhirnya, petugas mencabut pengeras suara. Setelahnya, salah satu anggota DPD mulai saling datang ke kursi anggota lainnya dan berargumen.
Hingga berita ini diturunkan, suasana sidang masih ribut.
Diketahui, masa jabatan DPD akan berakhir pada 30 September mendatang, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPR dan MPR.