Partai Berkarya Soal Gangguan Mental Diberikan Hak Pilih: Kami Menolak

10 Desember 2018 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koalisi Indonesia Adil Makmur menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) siang ini, Senin (10/11). (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Koalisi Indonesia Adil Makmur menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) siang ini, Senin (10/11). (Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Berkarya menolak usulan diberikannya hak pilih kepada para penyandang disabilitas mental (gangguan jiwa) di Pemilu 2019 mendatang. Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, menolak adanya usulan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal itu karena dia khawatir akan kesadaran para pemilih penyandang disabilitas mental. Hal itu disampaikan Priyo saat menyambangi Kantor KPU di Jakarta, Senin (10/12).
"Saya sendiri secara personal mengatakan kalau orang gila dimasukan bagaimana kalau mereka tidak mempunyai kesehatan mental yang cukup," kata Priyo.
"Saya sendiri menjadi yang tidak berpendapat kalau itu dimasukan," lanjut dia.
Partai Berkarya (Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Partai Berkarya (Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan)
Meski menolak, namun Priyo menyampaikan akan tetap patuh dengan keputusan KPU. Priyo menjelaskan jika KPU memiliki dasar yang kuat dan sah, maka dia mempersilakan hal tersebut dilakukan.
Sebelumnya KPU menyatakan penyandang disabilitas mental (gangguan jiwa) tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang. Namun, mereka harus mendapat rekomendasi dari dokter terlebih dahulu untuk bisa mencoblos.
Ilustrasi mencoblos (Foto: kumparan/Denny Armandhanu)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mencoblos (Foto: kumparan/Denny Armandhanu)
Surat rekomendasi menjadi syarat untuk memastikan kondisi para penyandang disabilitas mental dalam kondisi stabil saat mencoblos di TPU nanti.
ADVERTISEMENT
"Khusus untuk disability mental (sakit jiwa) tetap didaftar. Hanya saja penggunaan hak pilih pada hari-H sesuai dengan rekomendasi dokter yang merawatnya. Bila hari-H yang bersangkutan waras, maka dapat memilih, demikian pula sebaliknya," beber Hasyim dalam keterangan resminya, Kamis (22/11).
Tidak hanya KPU, Komnas HAM juga meminta agar para penyandang disabilitas mental mendapatkan ruang pada pesta demokrasi di 2019. Komnas HAM kemudian meminta Bawaslu untuk mengeluarkan aturan bagi para pemilih disabilitas mental.