Partainya Gagal Lolos Pemilu 2019, Rhoma Irama Banding ke PTUN

8 Maret 2018 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rhoma Irama laporkan hasil sidang Bawaslu. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rhoma Irama laporkan hasil sidang Bawaslu. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua umum Partai Idaman, Rhoma Irama, mengajukan banding atas hasil sidang Bawaslu yang tidak meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2019 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
ADVERTISEMENT
kumparan yang berada di lokasi, Kamis (8/3) sekitar pukul 14.00 WIB, menyaksikan Rhoma tiba di PTUN menggunakan mobil Toyota Alphard warna hitam. Ia tampak mengenakan atribut partai bentukannya itu.
Tak berselang lama, pengacara Rhoma, Alamsyah Hanafiah, juga tiba mendampingi sang Raja Dangdut. Mereka pun bersalaman dan berjalan masuk ke dalam gedung PTUN untuk melapor ditemani para simpatisan partai.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan yang dikeluarkan oleh keduanya. Mereka masih mengurus administrasi.
Sebelumnya, Bawaslu menolak permohonan dari Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Rakyat terhadap Komisi Pemilihan Umum. Dalam persidangan, putusan untuk partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama dibaca paling awal.
"Menyatakan memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar ketua majelis adjudikasi Abhan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu, di gedung Bawaslu, Senin (5/3) sore.
ADVERTISEMENT