Pasal Korupsi di RKUHP Dinilai Rawan Jadi 'Permainan' Penegak Hukum

20 September 2019 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat sejumlah pasal kontroversial. Salah satunya mengenai tindak pidana korupsi (Tipikor).
ADVERTISEMENT
Dalam draf RKUHP versi 15 September, Pasal Tipikor diatur di Pasal 604 hingga 607. Padahal ketentuan itu telah diatur di UU Tipikor yang menjadikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Berikut ketentuan tipikor di RKUHP versi 15 September:
Pasal 604
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.
Pasal 605
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.
ADVERTISEMENT
Pasal 606
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori V, Setiap Orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori V.
ADVERTISEMENT
Pasal 607
(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.
(2) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.
Hibnu Nugroho. Foto: ANTARA
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, mengatakan masuknya pasal tipikor di RKUHP justru membuat korupsi hanya dianggap kejahatan biasa.
ADVERTISEMENT
Hibnu juga menilai beberapa pasal tipikor di RKUHP, seperti Pasal 604, justru tidak membuat efek jera. Hal itu lantaran hukuman penjara di Pasal 604 justru lebih rendah dari Pasal 2 UU Tipikor yang ketentuannya sama. Pasal 2 UU Tipikor berbunyi:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Di Pasal 2 UU Tipikor hukuman penjara minimal 4 tahun, sedangkan Pasal 604 RKUHP hukuman minimalnya 2 tahun.
ADVERTISEMENT
"Ini kalau hukuman kita harus komitmen itu penindakan ke depan di mana efek jeranya," ujar Hibnu saat dihubungi, Jumat (20/9).
Hibnu berpendapat, bedanya ancaman pidana itu berpotensi menjadi celah 'permainan penegak hukum' dengan tersangka korupsi.
"Potensi permainan aparat dan potensi tidak ada efek jera untuk pelaku. Kan bisa hitung korupsi sekian masuk penjara sekian. Apalagi revisi UU Pemasyarakatan memberi perlindungan bagi narapidana, enak banget, efek jera tidak ketemu," tutup Hibnu.