Pasal Pelaksanaan Pemilu Serentak Digugat ke MK

10 Mei 2019 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengajuan Judicial Review Pasal Pemilu Serentak di UU Pemilu 2017 di Mahkamah Konstitusi oleh Srikandi Pemantau Pemilu. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengajuan Judicial Review Pasal Pemilu Serentak di UU Pemilu 2017 di Mahkamah Konstitusi oleh Srikandi Pemantau Pemilu. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa organisasi pemantau pemilu mengajukan permohonan uji materi atau judicial review pasal pelaksanaan pemilu serentak di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
Mereka terdiri dari Srikandi Pemantau Pemilu dan Luber Pemantau. Serta beberapa masyarakat sipil juga turut menggugat. Permohonan tersebut diterima oleh MK dengan nomor laporan No 1882/PAN.MK/V/2019.
Kuasa Hukum Pemohon, Viktor Santoso mengatakan, para pemohon meminta dilakukan judicial review terhadap dua pasal, yaitu pasal 167 ayat 3 dan pasal 347.
“Yang kita uji itu yang mengatur soal pemilu serentak. Jadi kita agar pemilu serentak itu ditinjau kembali agar pelaksanaannya itu tidak dikunci hanya serentak,” ujar Viktor di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).
Pasal-pasal yang digugat mengatur tentang pelaksaan pemilu secara serentak pada satu hari.
Pengajuan Judicial Review Pasal Pemilu Serentak di UU Pemilu 2017 di Mahkamah Konstitusi oleh Srikandi Pemantau Pemilu. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Pasal 167 ayat 3 berbunyi
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,”
ADVERTISEMENT
Sedangkan pasal 347 juga hampir serupa, yaitu
Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak,”
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kedua pasal tersebut dinilai Viktor harus diuji materinya karena dianggap merugikan. Terutama karena pada pelaksanaannya sudah memakan korban hingga ratusan.
“Pemilu serentak ini memakan korban yang begitu banyak artinya memang tidak bisa diterapkan,” ujar Viktor.
“Karena faktanya menimbulkan banyak korban. 454 meninggal dan 3.700 itu sakit. Dengan dasar itu maka kami meminta pintu ini dibuka kembali oleh MK,” ujarnya.