Pasal Penghinaan Presiden: Dibatalkan MK, Dihidupkan Lagi RKUHP

29 Mei 2018 15:22 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pasal penghinaan presiden menjadi salah satu yang disoroti dalam revisi KUHP yang sedang dibahas di DPR saat ini. Pasal tersebut menjadi polemik karena dinilai akan mengancam kebebasan berekspresi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, diaturnya kembali pasal itu juga dinilai bertentangan dengan konstitusi. Sebab, pasal tersebut sebelumnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada KUHP yang saat ini berlaku, pasal terkait penghinaan presiden tercantum dalam Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137. Pasal-pasal tersebut kemudian dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006.
Bunyi pasal-pasal tersebut ialah:
Pasal 134:
“Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden dan Wakil Presiden dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500”;
Pasal 136 bis:
“Perkataan penghinaan dengan sengaja dalam Pasal 134 mengandung juga perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 315, jika itu dilakukan kalau yang dihinakan tak hadir, yaitu baik di muka umum dengan beberapa perbuatan, maupun tidak di muka umum, tetapi dihadapan lebih dari empat orang atau dihadapan orang lain, yang hadir dengan tidak kemauannya dan yang merasa tersentuh hatinya, akan itu, dengan perbuatan-perbuatan, atau dengan lisan atau dengan tulisan”;
ADVERTISEMENT
Pasal 137:
(1) “Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina Presiden atau Wakil Presiden dengan niat supaya isinya yang menghina itu diketahui oleh orang banyak atau diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500”;
Dalam putusannya, MK menilai bahwa martabak presiden dan wakil presiden berhak dihormati secara protokoler. Namun hal tersebut bukan berarti presiden dan wakil presiden mendapat keistimewaan tertentu.
"Kedua pemimpin pilihan rakyat tersebut tidak dapat diberikan privilege yang menyebabkannya memperoleh kedudukan dan perlakuan sebagai manusia secara substantif martabatnya berbeda di hadapan hukum dengan warga negara lainnya. Terlebih-lebih, Presiden dan Wakil Presiden tidaklah boleh mendapatkan perlakuan privilege hukum secara diskriminatif berbeda dengan kedudukan rakyat banyak selaku pemegang kedaulatan tertinggi, kecuali secara prosedural dalam rangka mendukung fungsinya privilege tertentu dapat diberikan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden," bunyi pertimbangan MK dalam putusan dengan nomor perkara 013-022/PUU-IV/2006.
ADVERTISEMENT
Pasal-pasal dinilai merupakan produk pada zaman kolonial. Sehingga dianggap tidak relevan dengan sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia. Sebab dinilai akan menghambat proses demokrasi dan mengancam kebebasan berekspresi.
"Tidak relevan lagi jika dalam KUHPidananya masih memuat pasal-pasal seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum. Sehingga, dalam RUU KUHPidana yang merupakan upaya pembaharuan KUHPidana warisan kolonial juga harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana," bunyi pertimbangan MK.
Namun kemudian pasal tersebut kembali akan dimasukan dalam revisi KUHP yang sedang dibahas. Dalam revisi KUHP per tanggal 8 Maret 2018, aturan itu termuat dalam Pasal 238 dan Pasal 239 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Pasal 238
(1) Setiap orang yang dimuka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV
(2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.
Pasal 239
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Juru bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa sebagai penyempurnaan porduk hukum, seharusnya pembuat undang-undang memperhatikan putusan MK sebagai tafsir terakhir konstitusi. Putusan MK soal penghinaan terhadap presiden dinilai seharusnya menjadi acuan dalam menyusun aturan yang baru.
ADVERTISEMENT
"Sudah ditegaskan dalam putusan MK, dalam penyempurnaan KUHP, tidak boleh membuat pasal atau undang-undang yang serupa (dengan yang sudah dibatalkan)," jelas Fajar saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (2/2).
Meskipun begitu, MK tidak bisa berbuat apa-apa jika nantinya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dihidupkan lagi dalm KUHP. Namun, lanjut Fajar, hal itu berpotensi dibawa ke MK lagi untuk diuji materi.
"Pasti akan ada yang menguji lagi ke MK. Tapi, sepanjang belum ada pengujian kembali pasal tersebut masih dianggap konstitusional sebab berpegangan pada asas praduga keabsahan," kata Fajar.