Pasangan Gay di Banda Aceh Jalani Hukuman 90 Kali Cambuk

13 Juli 2018 17:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan Gay di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Gay di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi syariat Islam Banda Aceh kembali melakukan eksekusi 90 kali hukuman cambuk terhadap pasangan gay di depan umum. Keduanya divonis bersalah karena melanggar qanun jinayah Pasal 63 ayat (1) tentang Liwath atau berhubungan sesama jenis.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan hukuman cambuk ini berlangsung usai salat Jumat (14/7) di halaman masjid Baiturrahim, Ulee Lheu, Banda Adeh. Ratusan warga tampak memadati pekarangan masjid untuk menyaksikan jalannya eksekusi.
Pantauan kumparan, warga yang hadir memilih berdiri di luar pagar pembatas yang diawasi oleh petugas, bahkan tak sedikit dari mereka juga menyaksikan dari atas menara dan lantai dua masjid. Sementara anak-anak tidak diizinkan masuk.
Pasangan Gay di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Gay di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Pasangan terpidana liwath itu ialah NY (27) asal Aceh Tenggara dan MHD (26) asal Aceh Selatan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran jarimah liwath.
Masing-masing mereka mendapatkan hukuman sebanyak 86 kali sabetan cambuk setelah dipotong masa tahanan 4 kali dari vonis 90 kali cambuk. Proses eksekusi terlebih dahulu dijalani NY, wajahnya terlihat menunduk saat naik menuju ke atas panggung.
ADVERTISEMENT
Eksekusi cambuk terhadapnya dilaksanakan oleh dua orang algojo secara bergantian. NY meringis kesakitan saat hempasan rotan jatuh ke atas punggungnya. Bahkan algojo sempat berhenti dan petugas kemudian memberikan air kepadanya.
Pasangan Gay di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Gay di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Memasuki hitungan ke-25, petugas menggantikan dengan algojo kedua yang telah bersiap di belakang panggung. Namun saat eksekusi cambuk hitungan ke-60 algojo kembali menghentikan rotannya lantaran NY merasa sakit.
Setelah diberikan minuman, proses eksekusi berlangsung hingga hitungan terakhir.
Eksekusi cambuk selanjutnya dijalani oleh MHD, pasangan NY. Proses pelaksanaannya juga dilakukan oleh dua orang algojo. Namun ia tampak lebih meringis kesakitan, kedua tangannya menarik erat baju yang dikenakannya.
Proses terhadap MHD sempat beberapa kali berhenti lantaran ia tidak sanggup menaha rasa sakit. Setelah diberikan air dan diperiksanya oleh petugas kesehatan, algojo melanjutkan kembali eksekusi.
Masyarakat menonton hukuman cambuk di Banda Aceh (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat menonton hukuman cambuk di Banda Aceh (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
“Kuat kan? Kamu masih sanggup,” tanya petugas.
ADVERTISEMENT
“Masih Pak,” jawab MHD Dengan suara pelan.
Proses eksekusi berlangsung dengan lancar hingga hitungan terakhir. Keduanya langsung dibawa ke belakang masjid untuk diperiksa petugas.
Kasatpol PP/WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengatakan, keduanya diamankan warga di salah satu salon kawasan simpang Dodik, Banda Aceh, beberapa bulan lalu.
“Ini adalah hasil laporan dan tangkapan warga. Kemudian diserahkan ke kita dan selanjutnya dia jatuhi hukuman sesuai aturan syariat yang berlaku,” kata Muhammad.
Menurutnya, fenomena gay di Banda Aceh saat ini mulai meresahkan. Tidak hanya pelanggaran khalwat (mesum) saja tetapi juga hubungan badan sesama jenis.
Pasangan Gay di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Gay di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
“Masyarakat sangat benci dengan LGBT ini. Bisa kita liat bagaimana saat eksekusi berlangsung. Masyarakat menyoraki mereka. Allah sudah memberikan kita pasangan tetapi kita masih mencari yang di luar pasangan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain keduanya petugas juga menjatuhkan hukuman cambuk terhadap 13 terpidana lainnya yaitu pelanggaran Pasal 25 ayat (1) tenang Ikhtilat dan pasal 16 ayat (1) tentang Khamar.