Pasca-OTT, Ditjen PAS Sidak Lapas Sukamiskin

22 Juli 2018 19:43 WIB
Ditjen PAS Kemenkumham sidak Lapas Sukamiskin (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ditjen PAS Kemenkumham sidak Lapas Sukamiskin (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham melakukan sidak di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (22/7) malam. Sidak ini dilakukan setelah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dicokok KPK dalam kasus dugaan suap terkait fasilitas di dalam penjara.
ADVERTISEMENT
Tim Ditjen PAS tiba di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 18.30 WIB. Tim langsung dipimpin oleh Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami. Pantauan kumparan, ada sekitar puluhan orang dari Ditjen Pas yang masuk ke dalam Lapas.
Kabag Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak di Lapas untuk merazia sejumlah barang atau fasilitas yang tak berhak dimiliki oleh narapidana.
"Jadi kita akan razia ke setiap sel dan narapidana," ujar Ade di lokasi, Minggu (22/7).
Ditjen PAS Kemenkumham sidak Lapas Sukamiskin (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ditjen PAS Kemenkumham sidak Lapas Sukamiskin (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
Sebelum ke Lapas Sukamiskin, Ade mengatakan, tim terlebih dahulu menyidak Rutan Kebonwaru, Bandung. Menurut Ade, sidak ini dilakukan untuk menertibkan barang-barang atau fasilitas di dalam Lapas. Di samping itu, hal itu juga dilakukan untuk merespons kasus OTT Wahid.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini teragendakan," kata dia.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra sebagai staf dari Kalapas, dan Andri Rahmat tahanan pendamping dari Fahmi. Keempatnya ditangkap KPK pada Sabtu (21/7) dini hari.
KPK menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kalapas Sukamiskin. Hal ini berkaitan dengan adanya jual beli izin berobat dan fasilitas di dalam bui kepada narapidana.