Paslon Koster-Ace Janji Bentuk Perda Wajib Belajar 12 Tahun di Bali

7 Mei 2018 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cagub dan Cawagub Bali, Koster-Ace. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cagub dan Cawagub Bali, Koster-Ace. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali, Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Ace) berjanji akan membuat Perda soal program wajib belajar 12 tahun. Hal itu disampaikan Koster di kantor Ombudsman Bali usai memaparkan visi dan misi terkait pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Koster menjelaskan, kebijakan yang akan dibuatnya jika memenangkan Pilgub 2018, sudah berdasarkan data jumlah lulusan SMP di Bali dan kapasitas yang diperlukan untuk menampung di SMA dan SMK.
Kami memandang bahwa Bali sudah saatnya diberlakukan wajib belajar 12 tahun. Walaupun dari segi UU belum diatur, tapi secara lokal, dengan adanya Perda bisa dijadikan sebagai payung hukum," ujar Koster di kantor Ombudsman Bali, Senin (7/5).
"Karena secara objektif, baik dari segi arus lulusan SMP, kebutuhan sarana dan prasarana maupun kebutuhan anggarannya, itu cukup," imbuhnya.
Tak hanya di sektor pendidikan, Koster berjanji juga akan melakukan standarisasi pelayanan publik lainnya. Dengan tujuan, tidak ada distorsi pelayanan pada sektor yang sama antar kabupaten dan kota.
ADVERTISEMENT
“Kami akan membuatkan Pergub, berkaitan dengan standarisasi pelayanan publik sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, tentang Pelaksanaan Pelayanan Minimal," papar Koster.
"Karena ada UU Nomor 23 Tahun 2014, ada kewenangan daerah di provinsi dan kabupaten, maka perlu distandarisasikan dengan satu norma dan prosedur, agar antar kabupaten tidak ada lagi distorsi pelayanan untuk sektor yang sama," imbuh dia.
Cagub dan Cawagub Bali, Koster-Ace. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cagub dan Cawagub Bali, Koster-Ace. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Rencana-rencana itu adalah wujud implementasi nyata dari konsep pembangunan "Bali One Island dan One Management" yang diusung Koster dalam setiap kampanyenya. Ia juga menargetkan pelayanan publik yang zero complaint masyarakat.
“Kami harus menyelenggarakan layanan publik di Bali secara berkualitas. Agar masyarakat mendapatkan pelayanan sebaik-baiknya, tanpa protes dari masyarakat," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab, menilai pemaparan Koster-Ace cukup komprehensif. Khususnya menyangkut visi pelayanan publik di sektor perizinan, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Ombudsman menyambut baik rencana-rencana yang disiapkan oleh Koster-Ace tersebut dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat. Ombudsman minta keseriusan mereka untuk mewujudkan hal tersebut
"Kalau diseriusi dan didukung oleh anggaran yang memadai, tentu penerapan program wajib belajar 12 tahun ini bisa diterapkan, tentunya akan dipersiapkan sarana dan prasarana yang memadai untuk itu," kata Umar.
"Kita memimpikan pelayanan publik di Bali yang baik, bahkan setara dengan yang di Eropa karena Bali ini pulau internasional, peristiwa bersejarah besar banyak terjadi di sini, tapi pelayanan publiknya belum setara dengan negara-negara di Eropa,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Adapun tujuan Ombudsman mengundang paslon Koster-Ace adalah agar publik mengetahui visi, misi dan program kerja paaslon itu dalam hal pelayanan publik di Bali, jika terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023.
Tak hanya pasangan nomor urut 1, Ombudsman juga akan mengundang pasangan nomor urut 2 yakni IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Ketut Sudikerta. Pihaknya masih menunggu konfirmasi pasangan Mantra-Kerta yang seharusnya dijadwalkan besok, Selasa (8/5), namun meminta re-schedule karena adanya agenda lain.