Pasutri di Bali Selundupkan Sabu dalam 27 Pegangan Tas

1 Agustus 2018 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
ADVERTISEMENT
Sepasang suami istri nikah siri, Nunu Ahmad Matin (28) dan Yulia Fahrani (25), ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali karena menyelundupkan narkoba jenis sabu. Barang haram itu mereka sembunyikan dalam pegangan 27 tas yang dikirim dari Thailand.
ADVERTISEMENT
Penyelundupan ini diketahui petugas pada 24 Juli 2018, setelah petugas Bea Cukai curiga dengan satu paket kiriman di Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dalam pegangan tas itu ada kristal putih. Setelah diperiksa ternyata kristal itu positif sabu.
“Petugas mencurigai sebuah paket barang kiriman berisi 27 dengan penerima atas nama Lia. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam lipatan setiap tas ditemukan kristal berwarna putih total 971 gram brutto," kata ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT Syarif Hidayat di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu (1/8).
"Tas ini sebagai kamuflase," tambahnya.
Barang bukti 27 tas berisi sabu di Bea Cukai Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (1/8). (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti 27 tas berisi sabu di Bea Cukai Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (1/8). (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Menurut Syarif, setelah menemukan tas yang menyembunyikan sabu petugas Bea Cukai menghubungi Ditresnarkoba Polda Bali. Mereka kemudian melakukan controlled delivery untuk menangkap penyelundup narkoba itu. Nunu Ahmad Matin dan Yulia kemudian bisa ditangkap di rumahnya, kawasan Pemogan, Denpasar.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penggeledahan rumah kedua tersangka juga ditemukan sebuah ransel yang berisi kristal berwarna putih narkotiba jenis metamphetamine dan 13 butir ekstasi dengan kode G1-G8 dengan total berat 53,79 gram brutto.
"Jika diedarkan, keseluruhan barang tersebut bernilai sekitar Rp 567 juta," tambahnya.
Pasangan suami istri nikah siri penerima 27 tas berisi sabu di Bea Cukai Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (1/8). (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan suami istri nikah siri penerima 27 tas berisi sabu di Bea Cukai Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (1/8). (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Djarwoko menyampaikan, sepasang pasutri ini sebagai suruhan seseorang yang kini menjadi buronan polisi sebagai penerima barang tersebut.
"Nantinya akan diserahkan ke bosnya (buronan). Mereka berdua memang tinggal di Bali. Keterlibatannya, keduanya saling mendukung dalam berkoordinasi," kata Sudjarwoko.
Atas perbuatannya sepasang suami istri dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT