Pasutri di Purbalingga Ditangkap karena Produksi Kosmetik Ilegal

6 Januari 2019 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan Polres Purbalingga. (Foto: Dok. Polres Purbalingga)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan Polres Purbalingga. (Foto: Dok. Polres Purbalingga)
ADVERTISEMENT
Polres Purbalingga mengungkap aktivitas peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Selain mengedarkan, pelaku juga melakukan praktik suntik pemutih yang dilakukan tanpa prosedur medis yang benar.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Poniman menjelaskan, sepasang suami istri tersebut telah melakukan praktik ilegal itu selama satu tahun. Kosmetik yang diedarkan diracik dan diproduksi sendiri di rumahnya.
"Ya kita waktu itu dapat laporan dari warga, bahwa ada peredaran kosmetik, kita lakukan lidik kemudian kita lakukan penangkapan dan kita temukan bukti-bukti," jelasnya saat dihubungi, Minggu (6/1).
Proses penangkapan berlangsung Kamis (3/1). Tersangka DRA (23) dan P (29) dalam penggerebekan di rumahnya di kawasan Perum Griya Perwira Asri, Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah saat itu tidak bisa menunjukkan dokumen resmi dari dinas kesehatan.
"Ya saat itu kami mendapati adanya beberapa produk kosmetik ilegal yang tidak masuk dalam daftar BPOM, serta alat-alat medis," katanya.
Barang bukti yang diamankan Polres Purbalingga. (Foto: Dok. Polres Purbalingga)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan Polres Purbalingga. (Foto: Dok. Polres Purbalingga)
Tersangka mengaku memproduksi kosmetik ilegal berupa handbody hingga obat pemutih yang disuntikkan ke pembuluh darah. Aksi tersebut diakui baru dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
"Dua-duanya itu tidak ada yang punya latar belakang kesehatan. Artinya mereka lulusan SMA dan memang meracik sendiri dengan belajar dari internet," beber dia.
Lebih lanjut, kata Poniman, keduanya mendapatkan bahan-bahan untuk memproduksi kosmetik ilegal tersebut dengan membeli di toko maupun membeli secara online.
"Untuk bahan sendiri memang banyak yang mudah di beli secara umum, tetapi tidak semuanya itu bahan legal. Artinya campurannya juga kita tidak tahu betul atau tidak, dampaknya seperti apa," kata dia.
Barang bukti yang diamankan Polres Purbalingga. (Foto: Dok. Polres Purbalingga)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan Polres Purbalingga. (Foto: Dok. Polres Purbalingga)
Saat ditangkap, petugas menyita sedikitnya 8 botol plasenta, sejumlah botol warna putih dengan stiker bertuliskan Suntik Putih Purbalingga dan peralatan infus yang digunakan untuk menyuntikkan obat ke pasien.
"Mereka ini terima pelanggan suntik juga, seminggu paling enggak ada tiga. Pelanggannya itu ya tidak tahu kalau tersangka ini enggak punya izin praktik," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rochman menambahkan, dari aksinya, pelaku mendapat omzet penjualan sebulannya Rp 3 juta-Rp 5 juta. Untuk tarif suntik putih, pelaku memasang tarif Rp 300 ribu-Rp 500 ribu.
Sementara lotion kemasan yang dijual pun berbeda harga tergantung ukuran. Lotion berukuran 100 ml dijual Rp 100 ribu sementara ukuran 80 ml dijual seharga Rp 80 ribu.
"Kebanyakan dari penjualan lotionnya, tetapi dia juga melayani infus pemutih, berupa cairan," bebernya.
Barang bukti yang diamankan Polres Purbalingga. (Foto: Dok. Polres Purbalingga)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan Polres Purbalingga. (Foto: Dok. Polres Purbalingga)
Dari hasil keterangan pelaku dan barang bukti slip pengiriman yang didapatkan petugas, wilayah edar barang ilegal ini tak hanya eks keresidenan Purbalingga, namun juga sampai ke daerah Yogyakarta termasuk Purwokerto.
Akibat perbuatannya, pasutri ini diancam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun, denda Rp 1.500.000 miliar.
ADVERTISEMENT