Patuhi KPK, Tjahjo Minta Pemda Anggarkan Dana Sertifikasi Aset di 2020

27 Agustus 2019 13:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Wakil ketua kpk Laode M Syarif saat rapat optimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah oleh KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Wakil ketua kpk Laode M Syarif saat rapat optimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah oleh KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPK menggelar rapat koordinasi untuk penertiban aset di daerah. Salah satu cara agar aset pemerintah daerah (Pemda) tertib, yakni dengan sertifikasi aset.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta seluruh pemda untuk menganggarkan dana sertifikasi di APBD 2020.
"Dari hasil pertemuan ini kami juga meminta pada daerah untuk menyusun rencana anggaran belanja mulai 2020 untuk anggaran sertifikasi aset daerah. Ya aset Kemendagri, boleh juga aset provinsi, kabupaten/kota, sampai ke aset desa," ujar Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, aset-aset pemda yang perlu ditertibkan itu di antaranya seperti aset yang tak memiliki surat atau sebaliknya.
Hal itu menyebabkan sulitnya mendeteksi kepemilikan dengan jelas. Padahal aset pemda itu bisa dimanfaatkan sebagai salah satu sumber Penghasilan Asli Daerah (PAD).
Kementerian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi untuk penertiban aset di daerah. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
"Kami berkoordinasi untuk mendata aset-aset yang ada di daerah, karena banyak sekali, ada barangnya tidak ada suratnya, atau ada suratnya tiada barangnya, dan sebagian kadang sudah tidak ketahuan kepemilikannya," ujar Syarif.
ADVERTISEMENT
Syarif mencontohkan salah satu aset milik Pemda yang akhirnya berhasil diselamatkan yakni Stadion Andi Mattalatta (Mattoangin) di Makassar, Sulsel.
Sebelumnya stadion tersebut berada di bawah penguasaan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS). Namun KPK menyebut stadion itu milik Pemprov Sulsel dan harus disertifikasi.
"Yang sudah berhasil kita kembalikan banyak. Contoh saja yang ada ekstrem, Stadion Mattoangin Sulawesi Selatan di Makassar itu kan aset Pemda itu dikuasai oleh yayasan. Jadi asetnya bisa kita selamatkan dengan pencatatan dan pengelolaan aset," ungkap Syarif.
Adapun dalam rapat itu juga turut serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Loeke Larasati. Loeke menegaskan, Kejagung suap memberikan pertimbangan hukum bagi pemerintah pusat atau pemda untuk menertibkan aset negara.
ADVERTISEMENT
"Bisa beri bantuan juga apabila kementerian, lembaga, provinsi atau kabupaten digugat terkait masalah aset, atau juga mungkin melakukan gugatan juga terkait aset yang kemungkinan aset itu milik pemerintah provinsi atau kabupaten dan daerah," tutupnya.