news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PBB Gratis untuk Guru hingga Eks Presiden Hanya Boleh Satu Objek Pajak

25 April 2019 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pergub Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk guru, veteran, hingga mantan presiden/wapres menimbulkan beberapa pertanyaan. Salah satunya penentuan PBB untuk bangunan atau lahan mana yang akan digratiskan, padahal mereka bisa saja punya satu bidang.
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan pemohon hanya boleh mengajukan satu rumah saja. Objek yang akan digratiskan ditentukan dan diajukan oleh pemohon.
“Pilih salah satu yang sesuai yang diajukan,” ujar Faisal saat dihubungi, Kamis (25/4).
Faisal menjelaskan, pengajuan dilakukan di kantor-kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) terdekat. Pemohon harus menyerahkan berbagai berkas untuk memenuhi syarat.
Ia juga mengatakan, pengajuan pembebasan tidak dipatok berapa batas maksimal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah atau lahan tersebut. Pemohon bebas menentukan rumah mana yang dibebaskan PBB-nya.
“Terserah yang bersangkutan. Peraturannya hanya mengatur boleh satu yang diajukan,” ujarnya.
Di Pergub Nomor 42 Tahun 2019 ini sudah diatur untuk pengajuan rumah yang untuk pembebasan PBB tersebut. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Nomor 4.
ADVERTISEMENT
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diajukan 1 permohonan untuk 1 objek pajak,” tulis pergub tersebut.