PBB: Larangan Bercadar di Prancis adalah Pelanggaran HAM

24 Oktober 2018 10:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wanita bercadar di Prancis. (Foto: REUTERS/Pascal Rossignol)
zoom-in-whitePerbesar
Wanita bercadar di Prancis. (Foto: REUTERS/Pascal Rossignol)
ADVERTISEMENT
Komisi hak asasi manusia PBB menyatakan larangan bercadar yang diterapkan pemerintah Prancis adalah pelanggaran HAM. PBB mengimbau agar Prancis meninjau ulang larangan tersebut dan membayar kompensasi kepada wanita Muslim korban peraturan itu.
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan Reuters, Komisi HAM PBB pada Selasa (23/10) menolak dalih Prancis yang mengatakan larangan bercadar diperlukan demi alasan keamanan dan asimilasi budaya. Di bawah peraturan Prancis tahun 2010 ini, mengenakan cadar di muka publik akan dikenakan denda hingga 150 euro (Rp 2,6 juta).
Menurut laporan media Metronews media, pada 2015 ada 223 denda yang dijatuhkan kepada wanita bercadar di Prancis. Pemerintah Prancis beberapa kali mengatakan bahwa larangan itu bukan pelanggaran atas kebebasan beragama.
Komisi HAM PBB di Jenewa, Swiss, mengatakan larangan cadar di Prancis melanggar hak-hak asasi wanita dalam melaksanakan keyakinan beragamanya. Selain itu, larangan ini akan berimbas pada marjinalisasi Muslim dan membuat wanita bercadar takut keluar rumah.
Protes Warga Denmark Menentang Pelarangan Cadar (Foto: REUTERS/Andrew Kelly)
zoom-in-whitePerbesar
Protes Warga Denmark Menentang Pelarangan Cadar (Foto: REUTERS/Andrew Kelly)
"Komisi tidak berhasil diyakinkan oleh klaim Prancis bahwa larangan penutup wajah diperlukan dan proporsional dengan alasan keamanan atau untuk menciptakan masyarakat yang 'hidup bersama'," ujar pernyataan Komisi HAM PBB.
ADVERTISEMENT
Komisi juga mengimbau Prancis untuk memberikan kompensasi kepada dua Muslimah bercadar yang menjadi korban dari peraturan ini.
Berdasarkan keputusan tersebut, Komisi HAM PBB yang terdiri dari 18 ahli independen memberikan waktu 180 hari bagi Prancis untuk meninjau ulang larangan tersebut dan melaporkannya kembali ke PBB.
Kerja Komisi HAM PBB dilandasi oleh Perjanjian Internasional untuk Hak-hak Politik dan Sipil (ICCPR). Keputusan Komisi ini memang tidak mengikat dan tidak wajib diterapkan, tapi berdasarkan ICCPR, Prancis punya kewajiban internasional untuk mematuhinya.
Prancis adalah negara dengan jumlah minoritas Muslim terbesar di Eropa, sebanyak 5 juta dari 67 juta populasinya. Bukan hanya Prancis yang menerapkan larangan bercadar di Eropa, negara seperti Denmark, Belgia, Belanda, Bulgaria, dan sebagian Jerman, juga memberlakukannya.
ADVERTISEMENT