PBB Minta Brunei Batalkan Hukuman Rajam bagi LGBT

1 April 2019 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi LGBT Foto: REUTERS/Marko Djurica
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi LGBT Foto: REUTERS/Marko Djurica
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (KTHAM PBB) Michelle Bachelet meminta Brunei mengurungkan rencana merajam hingga tewas pelaku tindakan LGBT.
ADVERTISEMENT
Eks Presiden Chile itu menyebut, jika Brunei mengubah aturan hukum terhadap kelompok LGBT maka negara tersebut telah melakukan pelanggaran serius terhadap HAM.
"Saya minta pemerintah (Brunei) menghentikan pemberlakukan aturan baru yang kejam ini," sebut Bachelet seperti dikutip dari Reuters, Senin (1/4).
Ketua Komisi Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet. Foto: Reuters/Darren Whiteside
"Ini akan menandai kemunduran serius bagi perlindungan HAM di Brunei bila nantinya benar-benar diterapkan," sambung dia.
Penerapan hukuman mati bagi kelompok LGBT di Brunei rencananya akan berlaku pada 3 April mendatang.
Pemerintah Brunei dalam keterangan resminya pada Sabtu (30/3) lalu menyatakan elemen terkait pemberlakuan aturan baru sudah diperkenalkan sejak 2014. Namun, baru akan dilaksanakan di April mendatang.
"Pemberlakuan penuh aturan ini ditujukan untuk mendidik serta bentuk penghormatan dan perlindungan hak dari setiap individu, masyarakat dan warga negara terlepas dari apapun ras atau agamanya," sebut keterangan pemerintah Brunei.
Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah Foto: Getty Image
Bukan cuma LGBT, hukuman rajam juga berlaku bagi beberapa jenis pelanggaran lain seperti perkosaan, perzinahan, sodomi, perampokan dan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Brunei sendiri sebenarnya sejak 1957 telah memberlakukan moratorium atas hukuman mati.
Dalam hukum HAM internasional, penggunaan hukuman mati hanya digunakan untuk menghukum pembunuhan dan pembunuhan berencana. Vonisnya pun cuma bisa diberlakukan lewat persidangan yang benar-benar adil.