news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PBB Pastikan COP24 Rampungkan Program Kerja Perjanjian Iklim Paris

4 Desember 2018 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi COP24. (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi COP24. (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
ADVERTISEMENT
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) memastikan forum iklim global atau Conference of Parties (COP) ke-24 di Kota Katowice, Polandia, akan menyelesaikan program kerja dari Perjanjian Perubahan Iklim Paris atau Paris Agreement.
ADVERTISEMENT
Sebab, hingga saat ini, panduan mengurangi emisi gas rumah kaca yang tercantum dalam Perjanjian Paris belum selesai.
“Perjanjian Paris menyediakan kerangka kerja untuk transformasi yang kita butuhkan. Ini adalah tugas kami di sini, di Katowice, adalah untuk menyelesaikan program kerja Perjanjian Paris,” kata Sekjen PBB Antonio Guteress saat menghadiri COP24 di Katowice, Polandia, Selasa (4/12).
Menurut Guteress, COP24 adalah pertemuan paling penting mengenai perubahan iklim sejak Perjanjian Paris ditandatangani pada 2015. Ia berharap seluruh negara harus bisa menyatukan ide dan gagasan, yang dapat menghasilkan aturan jelas dalam Perjanjian Paris.
“Saya mengingatkan semua pihak bahwa ini adalah tenggat waktu yang anda tetapkan untuk diri Anda sendiri dan sangat penting. Kami membutuhkan visi implementasi yang menyatukan, yang menetapkan aturan yang jelas. Kami tidak punya waktu untuk negosiasi tanpa batas,” jelas Guteress.
Sekjen PBB, Antonio Guterres di COP24-Katowice, Polandia. (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PBB, Antonio Guterres di COP24-Katowice, Polandia. (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
Meski demikian, Guteress memaklumi adanya bentrokan ide dan gagasan dalam negosiasi antarnegara. Guteress mengingatkan agar negosiasi dilakukan dengan prinsip kesetaraan, berkepentingan umum, dan sesuai dengan kondisi masing-masing negara.
ADVERTISEMENT
“Negosiasi harus menginspirasi dari suatu tindakan dan mempromosikan ambisi (mengurangi gas rumah kaca) yang diangkat masing-masing negara, berdasarkan prinsip kesetaraan dan tanggung jawab yang umum. Namun, harus melihat pada kemampuan masing-masing, mengingat keadaan nasional yang berbeda,” terang dia.
“Program kerja yang telah selesai akan melepaskan potensi yang baik dari Perjanjian Paris. Ini akan membangun kepercayaan dan menjelaskan bahwa negara-negara serius dalam menangani perubahan iklim,” pungkasnya.
Perjanjian Perubahan Iklim Paris atau Paris Agreement terbit saat COP ke-21 pada 2015 di Kota Paris. Perjanjian Paris itu berisi tentang kesepakatan mengawal pengurangan emisi gas rumah kaca yang berlaku sejak 2020.
Dalam perjanjian itu, ada target untuk mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca. Yakni, menekan peningkatan laju pemanasan global hingga di bawah 1,5-2 derajat celcius selambat-lambatnya pada 2030.
ADVERTISEMENT