PD: Pengaktifan Komando Gabungan TNI Harus Sesuai UU Antiterorisme

17 Mei 2018 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agus Hermanto (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Hermanto (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Demokrat menyarankan pemerintah menyesuaikan wacana pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan TNI (Koopssusgab) dengan Revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, atau RUU Antiterorisme yang sedang dibahas. Sebab, dalam revisi itu, pelibatan TNI turut diwacanakan untuk penanganan terorisme di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Tentunya kita harus disesuaikan dengan UU yang ada. UU Antiterorisme yang direvisi dan sebentar lagi akan kita berlakukan, karena kan kita tinggal menunggu pengesahan, dalam artian finalisasi, kemudian disahkan," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/5).
"Itu tentunya kerja sama tugas perbantuan antara TNI, Polri, memang dalam menangani terorisme sangat dianjurkan dan dimungkinkan. Sehingga kita semuanya harus diselesaikan dalam aturan per-UU yang ada, sehingga hal terbaik yang dilakukan, ya sesuai dengan UU tersebut," lanjutnya.
DPR memang sudah menyepakati pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme yang teknisnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Polri sebelumnya juga menegaskan keterlibatan TNI dalam RUU, hanya sebatas penangkapan terduga teroris.
Ilustrasi teroris (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi teroris (Foto: Thinkstock)
Agus menegaskan tidak boleh ada tumpang tindih aturan dalam wacana pembentukan itu. Khusunya, aturan yang termasuk dalam RUU Anti Terorisme yang sedang dibahas panja DPR bersama pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Tentunya enggak ada, karena walaupun dalam UU Anti Terorisme yang sekarang ini yang belum, yang tentunya sekarang kita bicarakan sudah ada di situ," ujar Wakil Ketua Dewan Majelis Tinggi Demokrat itu.
"Namun kan ada UU TNI dan Polri, yang di situ juga dimungkinkan dan diharapkan bahwa kerja sama antara TNI dan Polri dalam menghadapi segala sesuatu yang tentunya sangat diperlukan bangsa dan negara," ujarnya.
Politikus Demokrat ini menjelaskan bahwa dalam revisi UU itu, sudah membahas secara detail tugas-tugas yang dapat dilakukan oleh TNI dan Polri.
"Khusus terorisme nanti juga akan dibahas lebih detail dalam UU Anti Terorisme tersebut.Kalau secara makro tentunya manakala negara membutuhkan tugas perbantuan dapat dilaksanakan. Dari dulu juga dapat melaksanakan tugas perbantuan antara TNI dan Polri," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Pelibatan TNI diatur dalam Pasal 43 H draf UU Antiterorisme. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelibatan TNI yaitu:
1. Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
2. Dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Jadi, jika wacana ini kembali diaktifkan, maka Jokowi harus menerbitkan Perpres.