PDIP Bantah Pakai Uang Korupsi untuk Peringatan Hari Sumpah Pemuda

1 Desember 2018 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristyanto membantah partainya menggunakan uang hasil korupsi untuk menggelar acara peringatan Hari Sumpah Pemuda 2018. Diduga, uang hasil korupsi itu diberikan oleh Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya merupakan politikus PDIP yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Hasto mengaku sudah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Nico Siahaan selaku Ketua Panitia peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-90 yang diselenggarakan PDIP pada 28 Oktober di JIExpo Kemayoran Jakarta.
"Saya sudah kontak ke saudara Nico, jadi tidak ada aliran itu," kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/12).
Nico Siahaan di DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat.
 (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Nico Siahaan di DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Dugaan tersebut mencuat saat KPK memeriksa Nico sebagai salah satu saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Sunjaya. Pemeriksaan Nico itu untuk mendalami penyelenggaraan acara yang digelar PDIP, pada Oktober lalu.
Hal tersebut tak terlepas lantaran adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 250 juta ke KPK. Diduga, uang itu merupakan suap yang diterima Sunjaya dan kemudian disumbangkannya untuk acara tersebut.
Menurut Hasto, kader memang diizinkan untuk memberikan sumbangan kepada partai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Hasto menegaskan tidak ada aliran dana suap ke partai untuk acara Sumpah Pemuda.
ADVERTISEMENT
"Untuk Sumpah Pemuda itu memang dengan cara gotong royong tidak ada dana korupsi di situ. Terbukti PDIP memecat langsung keanggotaan seketika dari Pak Sunjaya," ujar dia.
Disinggung mengenai pengembalian uang Rp 250 juta kepada KPK, Hasto menyebut bahwa itu kemungkinan terkait perseorangan, bukan partai. Ia pun berjanji akan melakukan evaluasi mengenai hal tersebut.
"Mungkin orang per orang. Kami akan memberikan teguran sanksi. Kami akan lakukan evaluasi dulu, tapi partai tidak menerima hal tersebut," kata dia.
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra. (Foto: Instagram@kangsunjaya)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra. (Foto: Instagram@kangsunjaya)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Gatot Rachmanto. Gatot adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Sunjaya diduga menerima suap yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Suap itu diduga berasal dari jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Namun, KPK juga menduga ada penerimaan lain oleh Sunjaya yang nilainya mencapai miliaran rupiah.