PDIP Dukung Penerbitan Perppu: Sejak 1999 Narkoba Belum Bisa Teratasi

24 Februari 2018 19:52 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Henry Yosodiningrat, anggota pansus KPK (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Henry Yosodiningrat, anggota pansus KPK (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Desakan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang darurat narkoba datang dari DPR, setelah sebelumnya Kompolnas dan BNN menyatakan dukungan diterbitkannya Perppu tersebut.
ADVERTISEMENT
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Henry Yosodiningrat, mendukung Perppu darurat narkoba diusulkan Presiden Joko Widodo kepada DPR.
"Saya melihat sejak tahun 1999, permasalahan narkoba ini tidak kunjung dapat teratasi. Saya rasa teman-teman komisi (III) juga tidak akan menolak usulan itu," ucap Henry saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Sabtu (22/2).
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu (Foto: Ronny Muharman/Antara )
Menurutnya, dalam peraturan perundang-undangan, Presiden bisa menerbitkan surat Perppu dengan alasan kekosangan peraturan perundang-undangan terkait, ataupun karena aturan yang sudah ada tidak dapat menjawab persoalan yang ada.
"Dalam konteks ini saya menilai UU yang sudah ada tidak mempuni dalam menyelesaikan masalah narkoba, sehingga perlu adanya Perppu. Saya usulnya Perppu yang harus keluar, bukan Perpres," ujarnya.
Dia berpendapat Indonesia semestinya mengikuti Filipina yang tegas dalam menangani narkoba. "Disana kan tegas, dan itu terbukti efektif mengurangi kejahatan narkoba," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, BNN dan Kompolnas mendukung diterbitkanya Perppu atau Perpres tentang darurat narkoba karena landasan hukum itu dinilai efektif mengurangi kehajatan narkoba.