news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PDIP Dukung Polri Terbitkan SP3 Kasus Rizieq

18 Juni 2018 7:04 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi PDIP Erwin Moeslimin Singajuru. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politisi PDIP Erwin Moeslimin Singajuru. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP Erwin Moeslimin Singajuru turut mengomentari penerbitan SP3 kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Syihab. Erwin menjelaskan, dalam perspektif hukum, SP3 itu bisa diterbitkan dalam situasi yang meragukan.
ADVERTISEMENT
Terlebih lagi, polisi telah menyatakan bahwa kasus dugaan chat mesum tidak cukup bukti untuk diproses hukum lebih lanjut. Maka, kata dia, sesuai Pasal 109-110 KUHAP, SP3 itu dapat dibenarkan.
"Pidana indubio proreo artinya dalam situasi yang meragukan maka yang harus dipilih adalah keputusan yang menguntungkan terdakwa atau tersangka, karena itu satu saja unsur dalam perbuatan pidana tidak terbukti, maka proses harus dihentikan," ujar Erwin kepada kumparan, Senin (18/6).
Untuk itu, masyarakat harus bisa menerima SP3 kasus Rizieq dan jangan berspekulasi bahwa SP3 ini disebabkan karena tekanan publik. Erwin menyampaikan apresiasinya kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang telah berhasil mendinginkan situasi.
"Pak Kapolri telah menjadikan sesuatu yang bagai bola panas lalu didinginkan di tangan Kapolri, terhadap keputusan ini seyogyanya masyarakat harus menerima karena polisi juga tidak bisa memaksakan kasus hanya karena pertimbangan tekanan publik," ucap anggota DPR ini.
ADVERTISEMENT
"Selamat Pak Kapolri, keputusan cerdas tapi berani, maju terus bravo Polri. Semoga Allah SWT selalu melindungi Jenderal Tito Karnavian dalam setiap langkah," pungkasnya.
Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Rizieq dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Namun, kasus ini kemudian mengalami tarik ulur setelah Rizieq dan para pendukungnya membela diri dan merasa dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Rizieq dan tim pembelanya menegaskan chat itu adalah rekayasa.