PDIP: JK Cawapres Ideal Jokowi, tapi Kami Tak Mau Tabrak Konstitusi

24 Juli 2018 17:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wasekjen DPP PDIP Perjuangan, Ahmad Basarah (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wasekjen DPP PDIP Perjuangan, Ahmad Basarah (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wasekjen PDIP Ahmad Basarah turut menanggapi adanya penolakan terhadap Wapres JK yang ingin kembali menjadi cawapres Presiden Joko Widodo. Keinginan JK menjadi cawapres terlihat dari adanya gugatan terhadap pasal 169 huruf (n) UU Pemilu yang diajukan oleh Perindo. JK sendiri menjadi pihak terkait.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Wasekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan, PDIP sejak dulu berpegang teguh kepada konstitusi. Namun demikian, PDIP juga menghormati upaya hukum yang dilakukan JK melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dia bisa menjabat wapres kembali.
“Kita hormati Pak JK menggunakan hak konstitusionalnya untuk menguji pasal 169 huruf (n) UU Pemilu tentang masa jabatan wakil presiden yang berturut-turut dalam masa jabatan waktu yang sama atau berselang seling,” kata Basarah di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7).
“Maka kita serahkan pada MK bagaimana nanti keputusan hukum yang diambil untuk menentukan konstitusional dan tidak konstitusionalnya pasl 169 itu,” tambah Wakil Ketua MPR itu.
Menurutnya, JK memang sosok cawapres yang sangat ideal. Namun, PDIP juga tidak menginginkan cawapres yang menabrak konstitusi.
ADVERTISEMENT
“PDIP menginginkan kriteria wapres yang ideal, tapi juga tidak menabrak ketentuan konstitusi,” tegas Basarah.
Oleh karena itu, PDIP tetap ingin menunggu keputusan MK terkait uji materi yang diajukan oleh JK.
Jokowi dengan Airlangga JK Mega dan Puan (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dengan Airlangga JK Mega dan Puan (Foto: Istimewa)
“Jadi meskipun Pak JK adalah kriteria yang ideal bagi PDIP, tapi kita tidak ingin menabrak konstitusi, karena ini rangkaiannya akan panjang. Kalau konstitusi ditabarak, sehingga karena itu mari kita tunggu keputusan MK untuk memutus JR yang dilakukan oleh Pak JK terhadap pasal 169 UU Pemilu,” tuturnya.
Akan tetapi, tambah Basarah, JK tidak serta merta bisa menjadi cawapres Jokowi jika MK mengabulkan uji materi tersebut. Sebab, posisi cawapres bagi JK perlu kesepakatan bersama ketum parpol koalisi dan Jokowi sendiri.
ADVERTISEMENT
”Kalau pun akhirnya Pak JK disetujui MK, maka tidak berarti otomatis Pak JK jadi cawapresnya Pak Jokowi,” tutupnya.