PDIP: Jokowi Wajib Dijaga 5 Tahun, Tak Boleh Dijatuhkan karena Politik

14 Oktober 2019 20:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(kiri-kanan) Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, tiba di kediaman Prabowo Subianto, Jakarta, Jumat (11/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
(kiri-kanan) Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, tiba di kediaman Prabowo Subianto, Jakarta, Jumat (11/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan, tidak boleh ada upaya dari pihak mana pun untuk menganggu proses pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
Menurut Basarah, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin terpilih sebagai presiden dan wakil presiden melalui proses pemilu yang sah dan konstitusional. Sehingga, jika ada upaya untuk menganggu pelantikan, maka itu jelas inkonstitusional.
"Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah produk dari pemilu, yang sah dan konstitusional. Sehingga, berbagai upaya mengganggu pelantikan terhadap Joko Widodo dan Kiai Ma'ruf Amin merupakan tindakan inkonstitusional," kata Basarah kepada kumparan, Senin, (14/10).
Menurut politikus PDIP itu, Indonesia sebagai negara demokratis yang menganut sistem presidensial harus dijaga masa jabatan presiden dan wapres hingga lima tahun mendatang. Sehingga, kata dia tidak boleh ada upaya penjatuhan kekuasaan melalui proses politik (impeachment).
"Sebagai negara demokrasi yang berdasar atas hukum, bangsa Indonesia telah memastikan bahwa sistem pemerintahan presidensial yang dianut akan memastikan setiap presiden yang telah dipilih dalam sebuah pemilu yang demokratis wajib dijaga fix term kekuasaan pemerintahan selama 5 tahun dan tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik," tegas Ketua DPP PDIP itu.
ADVERTISEMENT
Kemudian menurut Basarah, upaya-upaya kekerasan seperti aksi-aksi terorisme dan penyerangan terhadap pejabat negara harus dilawan. Karena, kata dia, perilaku itu jelas bertentangan dengan konstitusi dan hukum di Indonesia.
"Bangsa Indonesia tidak boleh gentar menghadapi aksi terorisme. Sudah jelas bahwa tujuan dari terorisme adalah membuat rasa takut," paparnya.
"Yang menjadi target atau sasaran adalah pejabat negara. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari doktrin Thogut dan Aimmatul Kufr (pemimpin kafir). Aparat dan penyelenggara negara dianggap menghalangi tujuan kelompok teror mewujudkan Daulah Islamiyyah," imbuhnya.
Basarah juga meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aksi teror.
"Perlunya peningkatan kewaspadaan. Kejadian penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto menunjukkan bahwa pelaku bisa mendekat ke target tanpa ada deteksi dini dari aparat," tutup Basarah.
(kiri-kanan) Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, tiba di kediaman Prabowo Subianto, Jakarta, Jumat (11/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT