PDIP Pecat Kader yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi DPRD Malang

4 September 2018 19:20 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (1/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (1/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah menahan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. 11 orang di antaranya merupakan kader PDIP.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan partainya memecat seluruh kader yang terjerat kasus korupsi massal tersebut dan sudah menyiapkan pengganti.
“Kami berikan sanksi pemecatan kepada mereka yang terkena sanksi kasus korupsi tersebut, mereka yang kena OTT (operasi tangkap tangan), kami berikan pemecatan seketika,” ucap Hasto di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).
Hasto juga menyatakan PDIP segera melakukan pergantian sebelum pukul 00.00 WIB. Hal tersebut dilakukan agar DPRD di daerah tersebut bisa kembali berjalan dengan baik.
“Untuk itulah PDIP memutuskan hari ini sebelum jam 00.00 WIB kami sudah melakukukan pergantian bagi mereka- mereka yang terkena. Kemudian memastikan agar daerah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
“Ya apa pun kita hormati keputusan KPK tapi keputusan daerah juga harus berjalan karena mereka mengemban tanggung jawab rakyat, terhadap grass root,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu. Ketika itu, KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono.
Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang. Uang Jarot itu diduga diberikan oleh Moch Anton selaku Wali Kota Malang. Diduga, uang diberikan agar para anggota DPRD Kota Malang itu menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Malang menjadi peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.