PDIP soal Alfian Tanjung Bebas: Kasasi atau Tidak, Kita Serahkan Jaksa

31 Mei 2018 4:04 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arteria Dahlan (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Arteria Dahlan (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Alfian Tanjung ditetapkan bebas dari kasus ujaran kebencian yang menjeratnya karena mencuitkan 'PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub anti-Islam'. Menurut politisi PDIP Arteria Dahlan, pihaknya akan menghormati putusan hakim dan menyerahkan proses selanjutnya kepada Jaksa.
ADVERTISEMENT
"Kita hormati proses persidangan, hakim juga sudah mengambil putusan, ya apa boleh buat. Kita serahkan semua kepada Jaksa, apa ingin melakukan kasasi demi kepentingan hukum, atau dirasa cukup," ucap Arteria saat dihubungi kumparan, Kamis (31/5).
Ia menegaskan, pihak PDIP sama sekali tidak mau melakukan intervensi terhadap hasil persidangan yang telah ditetapkan. Sebab, menurutnya hal tersebut sudah cukup menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjadi komunitas yang taat hukum.
"Kita sepenuhnya, kita serahkan pada aparat hukum yang berwenang. Ini kan kita sepenuhnya bagian dari komunitas yang beradab, kami juga mengajarkan masyarakat seperti itu," lanjutnya.
Arteria juga menyebut bebasnya Alfian Tanjung bukan berarti orang lain yang melakukan hal serupa juga bisa bernasib sama. Sebab, dalam kasus pidana, setiap kasus tidak bisa digeneralisir.
ADVERTISEMENT
"Misalnya bicara motif, beda-beda semua orang. Walaupun misalnya yang ini putusan bebas, belum tahu ke depan orang yang melakukan hal serupa akan dibebaskan juga. Kan kita enggak tahu motifnya apa, yang tahu itu hakim melalui pemeriksaan," kata Arteria.
Sidang putusan Alfian Tanjung di PN Jakpus (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Alfian Tanjung di PN Jakpus (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Dalam kasus itu, Alfian Tanjung dilaporkan karena cuitan yang menyebut "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub antiIslam" di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada sekitar tanggal 25 Januari 2017.
Alfian dituntut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tuntutan 3 tahun penjara. Namun akhirnya dinyatakan bebas dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.
"Mengadili bahwa perbuatan terdakwa terbukti (membuat cuitan), tapi bukan pidana. Terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," ucap Hakim Ketua Mahfudin dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
ADVERTISEMENT