PDIP soal Ngabalin Jadi Komisaris AP I: Agar Tak Cari Pemasukan Lain

19 Juli 2018 20:20 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno (Foto: Rian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno (Foto: Rian/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditunjuknya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Mochtar Ngabalin menjadi salah satu komisaris Angkasa Pura I menuai berbagai kritik. Namun, partai pendukung pemerintah Jokowi-JK, PDIP membela keputusan Istana yang mengangkat Ngabalin jadi komisaris.
ADVERTISEMENT
“Yang bekerja keras dan ikhlas wajar memperoleh imbalan jasa dan kehormatan,” kata Ketua DPP PDIP Hendrawa Supratikno melalui pesan singkat kepada kumparan, Kamis (19/7).
Selain itu, menurut Hendrawan, kerja keras Ngabalin pasti diberikan apresiasi, melalui jabatan baru. Hal itu sebagai penunjang kinerja dan pendapatan Ngabalin supaya kerja kerasnya tetap konsisten. Sehingga, kata Hendrawan, tidak perlu mencari pemasukan dari sumber lain.
Ali Mochtar Ngabalin jadi komisaris Angkasa Pura 1 dok AP 1 (Foto: Indra Subagja/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ali Mochtar Ngabalin jadi komisaris Angkasa Pura 1 dok AP 1 (Foto: Indra Subagja/kumparan)
“Posisi komisaris sering diberikan dengan pertimbangan keahlian dan pengalaman dibutuhkan, keterkaitan antarlembaga, dan tambahan pendapatan agar yang bersangkutan dapat fokus menjalankan tugas tanpa terbebani pikiran mencari pemasukan lagi,” ujar Wakil Ketua Fraksi PDIP itu.
Meski begitu, Hendrawan menilai, pemberian jabatan komisaris perusahaan pelat merah itu kepada Ngabalin juga didasarkan atas pertimbangan kompetensi dan integritas yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
“Namun kompetensi dan integritas haruslah tetap menjadi pertimbangan utama, dan proses seleksi tetap didasarkan pada parameter yang objektif,” tutupnya.
Ngabalin diangkat menjadi salah satu komisaris Angkasa Pura I berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura I Nomor SK-210MBU/07/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I tanggal 19 Juli 2018.