PDIP Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Purbalingga yang Ditangkap KPK

6 Juni 2018 13:00 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Purbalingga Tasdi resmi ditahan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Purbalingga Tasdi resmi ditahan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
Setelah resmi memecat Bupati Purbalingga, Tasdi, dari keanggotaan partai, PDIP juga memastikan bahwa Tasdi tidak akan mendapatkan bantuan atau pendampingan hukum.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua DPP Bidang Hukum PDIP, Trimedya Panjaitan, tertangkapnya Tasdi dalam OTT KPK sudah membuktikan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Bupati Purbalingga tersebut.
"Tidak diberi bantuan hukum karena kita percaya kalau OTT itu kan KPK sudah cukup dua alat bukti yang dimiliki. Kedua, juga selama ini tidak ada yang lolos dari OTT itu," kata Trimedya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).
Ia menegaskan, keputusan tersebut telah sesuai dengan arahan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diamanatkan pada seluruh kader partai.
"Itu ketua umum berpikiran 2 tahun terkahir ini dua hal itu yang kita mintakan. Satu, pemecatan seketika. Dua, saya sebagai ketua bidang hukum diminta tidak memberi bantuan hukum kepada para kader di seluruh Indonesia baik legislatif maupun eksekutif," jelasnya.
Bupati Purbalingga Tasdi saat ditangkap KPK (Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Purbalingga Tasdi saat ditangkap KPK (Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Namun demikian, ia menyebut adanya kasus ini sebagai evaluasi dari mahalnya biaya politik di Indonesia untuk maju sebagai kepala daerah. Sehingga, menjadikan para kepala daerah melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum yang ada.
ADVERTISEMENT
"Kalau ongkos politiknya terlalu tinggi seorang menjadi bupati, gubernur, darimana lagi dia mencari ininya. orang tentu menghabiskan puluhan, ratusan miliar untuk itu," bebernya.
Untuk itu, Trimedya menyarankan solusi peningkatan dana parpol sebaiknya dihitung tiap suara pemilih. Sebelumnya, KPK menangkap Tasdi karena diduga terlibat dalam suatu tindak pidana korupsi. Penangkapan terhadap Tasdi dilakukan usai transaksi suap diduga selesai dilakukan.