PDIP Tanggapi Ceramah Habib Bahar Soal Jokowi

29 November 2018 21:24 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristyanto (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristyanto (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina Presiden Jokowi di salah satu ceramahnya. Soal ceramah Habib Bahar ini memang ramai diperbincangkan karena menyinggung Jokowi seorang presiden. Banyak pihak berkomentar, salah satunya kolega Jokowi di PDIP.
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai, apa yang dilontarkan Habib Bahar bukan cerminan dari seorang Habib.
"Kami sangat menghormati habib, dengan posisi habib apa yang keluar, apa yang disampaikan seharusnya kan sesuatu yang menyejukkan. Saya kenal baik dengan Habib Hasan, Habib Soleh, bahkan dulu Habib Rizieq pun saya pernah berdialog di tempat beliau," kata Hasto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
Hasto menilai, apa yang dilontarkan oleh Habib Bahar justru menunjukkan adanya kepentingan politik di dalam ceramahnya.
"Itu juga justru menunjukkan orang malah lihat yang sebenarnya, mana yang urusan politik mana yang urusan keagamaan, sehingga (orang) melihat diferensiasinya," tutur Hasto.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (Jokowi-Ma'ruf) itu menyebut, hinaan dan kata-kata kasar yang dilontarkan ke Jokowi merupakan bentuk kepanikan karena menguatnya suara Jokowi-Ma'ruf Amin.
Bahar bin Smith. (Foto: Instagram/@squadsayyidbahar)
zoom-in-whitePerbesar
Bahar bin Smith. (Foto: Instagram/@squadsayyidbahar)
"Berpolitik itu menyampaikan hal-hal yang positif. Ketika kata-kata yang kasar dan kurang bermartabat yang keluar itu menunjukkan kepanikan karena menguatnya Pak Jokowi-Ma'ruf Amin dan ini tidak bisa disangkal, (Jokowi-Ma'ruf) ini sebagai kepemimpinan keindonesiaan kita," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan Muannas diterima oleh Polda Metro Jaya dan tertuang dalam nomor laporan LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Dalam laporan itu Bahar dianggap telah melanggar Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2018 tentang ITE. Ia juga dianggap telah melanggar Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Laporan yang sama dilakukan Rahmat dari Jokowi Mania ke Bareskrim Polri. Rahmat mempermasalahkan video ceramah Smith yang beredar di media sosial.
"Dalam video itu dia bilang 'kalau kamu ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu. Kalau kamu ada yang pilih dia, tanggung jawab dunia akhirat kamu, tukang mebel kamu pilih jadi presiden, begitu jadinya tuh'. Kata-kata itu sangat tidak pantas disampaikan di depan umum apalagi sekelas Habib (Bahar bin) Smith," ujar Rahmat.
ADVERTISEMENT