PDIP Tolak JK Jadi Cawapres Jokowi

24 Juli 2018 12:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komarudin Watubun (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komarudin Watubun (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan seluruh ketum parpol koalisi pendukungnnya di Istana Bogor, Senin (23/7) malam, menyepakati satu nama cawapres yang akan diusung di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun belum bisa menyampaikan siapa sosok cawapres yang akan mendampingi Jokowi di pilpres nanti.
“Aduh saya tidak bisa bicara, itu urusannya dewa dewi itu. Tapi yang jelas pertemuan itu adalah titik awal konsolidasi penguatan koalisi parpol pendukung Pak Jokowi. Dan wajar saja jika semalam juga membahas kriteria atau bahkan nama-nama kandidat cawapres Pak Jokowi,” kata Komarudin saat dihubungi, Selasa (24/7).
Terkait peluang Jusuf Kalla (JK) menjadi cawapres, PDIP bersama partai koalisi menyatakan tidak sepakat dan tidak mendukung JK menjadi cawapres Jokowi. Karena partainya tidak ingin mengkhianati komitmen dan cita-cita reformasi yang telah disepakati bersama.
Tak hanya Jokowi dan para ketum parpol koalisi yang bertemu, Komarudin semalam juga berjumpa dengan elite Partai Golkar, NasDem, PPP, PKB, dan Hanura untuk membahas persiapan Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
“Jangan kita bernegara seperti poco-poco, maju mundur maju mundur. Setiap pergantian rezim ada upaya-upaya yang saya kira tidak sesuai dengan prinsip berbangsa dan bernegara kita yang demokrasi,” tutur anggota Komisi II DPR itu.
"Posisi PDIP yang lahir dari rahim reformasi kita harus pegang komitmen apa yang menjadi kesepakatan bernegara pasca reformasi toh,” imbuhnya.
JK di acara pelepasan peserta Mudik Bersama DMI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
JK di acara pelepasan peserta Mudik Bersama DMI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Komarudin mengatakan, ia merasa terkejut dengan langkah hukum JK yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Partai Perindo terkait Pasal 169 huruf (n) yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode. Menurut dia, gugatan yang diajukan JK bukan sebagai langkah politik, melainkan sebagai negarawan untuk mencari kepastian hukum.
“Jadi tanpa mengurani rasa hormat saya kepada Pak JK, saya juga tidak menyangka kalau Pak JK sendiri yang mengajukan gugatan itu. Saya melihatnya gugatan ini bukan berarti sebagai langkah politik Pak JK. Tapi sebagai pribadi Pak JK yang seorang negarawan. Saya juga yakin jika keputusan MK nantinya membenarkan itu, Pak JK tidak serta-merta bersedia maju lagi jadi wapres,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Komarudin menegaskan, PDIP pada posisi menolak jika JK menjadi wapres lebih dari dua kali. Sebab, hal itu bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.