PDIP Tunggu Putusan MK soal Kans JK Maju Lagi Jadi Cawapres

29 April 2018 13:55 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasto Kristiyanto jadi saksi sidang Alfian Tanjung (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Hasto Kristiyanto jadi saksi sidang Alfian Tanjung (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pendaftaran pengajuan uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Presiden dari sejumlah kelompok masyarakat. Gugatan ini bertujuan agar Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bisa menjadi cawapres lagi mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK. Yang jelas, kata Hasto, JK merupakan sosok yang sarat dengan pengalaman sebagai wapres.
“Ya kita lihat dari MK. Tapi menjadi presiden dan wakil presiden memerlukan sosok yang matang, sosok yang pengalaman. Kita kan taat pada konstitusi. Kontitusi mengatakan 2 periode, ya kita tunggu saja dari MK seperti apa tafsirnya,” kata Hasto di Season City, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (29/4).
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan WIPO Award (Foto: Dok. Setwapres)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan WIPO Award (Foto: Dok. Setwapres)
“Pak JK sangat baik, sosok yang sangat pengalaman dan kemudian sosok yang fokus kepada akar persoalan, mengambil tindakan-tindakan progresif untuk menyelesaikan masalah. Dia sosok yang baik, saya termasuk yang kagum dengan Pak JK,” lanjutnya.
Meski begitu, Hasto menjelaskan, penjaringan cawapres masih dalam proses diskusi dengan partai koalisi. Dia mengatakan, pada saat yang tepat cawapres Jokowi akan diumumkan.
ADVERTISEMENT
“Tentang cawapres masih diproses nanti akan ditetapkan dalam momentum yang pas. Saat ini kami beri dukungan sepenuhnya pada Pak Jokowi agar seluruh parpol yang usung beliau dapat kerja dengan kompak serentak. Sehingga elektabilitas Pak Jokowi yang capai 56 persen akan terus didorong kerja konkret bagi rakyat Indonesia,” tuturnya.
Gugatan uji materi ini diajukan oleh Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS). Mereka mengajukan gugatan ke MK terkait UU Pemilu agar JK bisa menjabat sebagai wapres di periode ketiga. Mereka adalah pendukung JK agar bisa menjabat wakil presiden di periode ketiga.
Penggugat meminta agar MK menafsirkan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i, yang mengatur tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
ADVERTISEMENT