Pegawai Bandara Bali Selundupkan 17.192 Baby Lobster Senilai Rp 2 M

2 September 2019 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus penyelundupan Baby Lobster jaringan internasional oleh karyawan Bandara Ngurah Rai, Bali. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus penyelundupan Baby Lobster jaringan internasional oleh karyawan Bandara Ngurah Rai, Bali. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Petugas Bea Cukai menangkap seorang karyawan ground handling Bandara Ngurah Rai Bali berinisial AP (25), Senin (2/9) pagi. AP tepergok menyelundupkan 17.192 ekor baby lobster senilai Rp 2 miliar ke dalam pesawat.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, mengatakan, awalnya, pihaknya menemukan sebuah kotak kardus mencurigakan bertuliskan “paper cup” di gudang bandara. Para petugas lalu terus memantau barang tersebut.
Sekitar pukul 06.00 WITA, AP datang ke gudang. Ia mengambil kotak kardus itu dan memuatnya ke truk pengangkut barang penumpang. Setelah di apron bandara, AP memindahkan kotak tersebut ke troli untuk dimasukkan ke dalam pesawat.
“Pada saat penggeledahan dilakukan terhadap AP, petugas menemukan barang bukti sebanyak 19 kantung plastik berisi baby lobster jenis pasir sebanyak 16.663 ekor dan 1 kantung plastik berisi baby lobster jenis mutiara sebanyak 529 ekor dengan total seluruhnya sebanyak 17.192 ekor,” kata Himawan.
Dari pengakuan AP, barang itu merupakan milik seorang penumpang rute penerbangan internasional. Sayangnya, penangkapan AP bocor sehingga penumpang yang diduga pemilik lobster membatalkan perjalanan.
Rilis kasus penyelundupan Baby Lobster jaringan internasional oleh karyawan Bandara Ngurah Rai, Bali. Foto: Istimewa
“Jadi, dititipkan di gudang, dari gudang itu akan diambil oleh dia, dibawa ke pesawat yang akan berangkat tujuan Singapura, yang tujuan akhirnya ke Vietnam. Karena informasinya ternyata mereka ini jaringannya luar biasa, maka hangus penumpangnya, tidak jadi ngambil, tapi kami sudah dapat nama-namanya,” tutur Himawan.
ADVERTISEMENT
AP yang sudah empat tahun bekerja di Ngurah Rai mengaku telah lima kali melancarkan aksinya, dengan menerima upah Rp 20 juta sekali menyelundupkan barang. Saat ini, Bea Cukai tengah menyelisik pihak bandara lainnya yang mungkin turut terlibat.
“Sedang kita kembangkan. Ini akhirnya timbul nama-nama,” ujar Himawan.
Sementara itu, Kepala Otoritas Bandara Ngurah Rai Wilayah IV Denpasar, Elfi Amir, mengaku kaget mendengar kejadian ini. Elfi memastikan akan mengevaluasi sistem kerja ground handling Ngurah Rai.
“Kami evaluasi dulu, kasus ini ada kebocorannya di mana, sehingga barang ini masuk,” ujar dia.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 53 Ayat 4, UUNomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.