Pegawai Hotel di Mampang Dipolisikan, Diduga Lecehkan Siswi PKL

12 Maret 2018 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
AD, pegawai sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan pelecehan seksual kepada siswa Praktek Kerja Lapangan (PKL). Laporan dibuat oleh Endy, orang tua korban ke Polres Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah melapor ke Polres dari 18 Februari lalu tapi belum ada perkembangan sampai sekarang," kata Endy kepada kumparan (kumparan.com).
Dalam laporan bernomor LP/326/II/2018/RJS tertulis perkara tindak pidana pelecehan seksual dengan jerat pasal 290 KUHP.
Endy mengungkapkan peristiwa pelecehan itu terjadi pada Minggu 18 Februari 2018. Kala itu anaknya sedang menjalankan PKL di sebuah hotel yang berada di Mampang, Jakarta Selatan. Sekitar pukul 10.00 WIB korban sedang berada di dalam lift bersama dengan AD.
"Anak saya didorong ke pojok sambil berusaha mau mencium anak saya. Anak saya melawan dan berusaha membuka pintu lift ternyata AD berhasil memegang dada anak saya," ujar Endy.
Korban lalu melapor ke pihak hotel. Namun menurut Endy, pihak hotel seperti melindungi AD.
ADVERTISEMENT
"Anak saya terpaksa diliburkan dulu sementara. Pihak sekolah pun terkesan menganggap masalah ini biasa saja," katanya.
Setelah korban menceritakan kasus ini, ternyata korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh AD bukan hanya satu orang. Teman korban juga mengalami hal yang sama.
"Ternyata AD sudah sering melakukan terhadap anak-anak yang sedang PKL, dan orang yang pertama ngelapor anak saya. Sampai sekarang tidak ada kejelasan dari pihak hotel kepada saya," ucap Endy.
Kabar terakhir yang diterima oleh Endy dari pihak hotel adalah AD yang bekerja sebagai houseman itu diskors selama satu minggu. Dalam surat itu tertulis pihak hotel akan melakukan pemeriksaan intern.
"Selama proses di dalam intern perusahaan, karyawan yang bersangkutan kami rumahkan (surat peringatan keras) selama 1 minggu," tulis surat pernyataan dari pihak hotel.
ADVERTISEMENT
Selain polisi, Endy juga sudah melaporkan kasus ini ke Komnas Anak. Namun belum ada tindak lanjut lebih lanjut.
"Mungkin sebagian orang anggap masalah ini tidak begitu penting, tapi menurut saya ini sangat penting. Mudah-mudahan kejadian ini enggak terulang lagi," kata Endy.
kumparan sudah mencoba menghubungi pihak hotel yang berada di kawasan itu, namun pihak hotel belum mau memberikan pernyataan. Terlapor, AD, juga sudah dihubungi namun tidak merespons telepon dan pesan singkat dari kumparan.