Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Api di Langkat.

Pegawai Pabrik Korek yang Terbakar di Langkat Hanya Digaji Rp 500 Ribu

24 Juni 2019 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Api di Langkat, Indrawan, Burhan dan Lisma Warni saat dipaparkan Polisi. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Api di Langkat, Indrawan, Burhan dan Lisma Warni saat dipaparkan Polisi. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka atas insiden kebakaran pabrik korek api gas (mancis) yang menewaskan 30 orang di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Direktur PT Kiat Unggul, Indramawan (68), selaku pemilik usaha menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas terbakarnya pabrik tersebut. Selain tak mengantongi izin usaha, industri rumahan miliknya juga mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto menjelaskan, para pekerja yang tewas dalam kebakaran itu hanya bergaji Rp 500-700 ribu per bulannya.
“Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial, karyawan tersebut. Bisa jadi seperti itu atau untuk mengupah karyawannya di bawah UMR, karena rata-rata pekerjanya hanya mendapatkan upah Rp 500-700 ribu,” ujar Nugroho saat konferensi pers di Mapolres Binjai, Senin (24/6).
Nugroho menuturkan perusahaan induk milik Indramawan yang berada di Medan Sunggal sebenarnya memiliki izin usaha. Pekerja-pekerjanya juga terdaftar BPJS dan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Namun, hal sebaliknya berlaku di cabang perusahaannya di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian, dan Desa Banyu Emas di Kabupaten Langkat yang tidak mengantongi izin. Termasuk di pabrik mancis yang terbakar pada Jumat (21/6) lalu.
ADVERTISEMENT
Selain pabrik tersebut tak mengantongi izin usaha, perusahaan Indramawan juga melanggar karena mempekerjakan anak-anak di bawah umur.
“Karena ada korban atas nama Rani, usianya 15 tahun dipekerjakan di situ,”ujar Nugroho.
Dalam kasus ini, selain Indramawan, dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Burhan (37) selaki Manajer Operasional, dan Lisma Warni (43) sebagai Manajer Personalia dalam perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat beberapa pasal, di antaranya Pasal 359 KUHP karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. Lalu Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian dengan menyebabkan kebakaran sehingga mengakibatkan orang lain meninggal.
“Di situ ancamannya 5-10 tahun,” ucap Nugroho.
Selain itu, khusus Indramawan juga dikenakan Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 61 dan 62 UU Ni 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten