Pegawai Restoran yang Tusuk Temannya di Pluit Village Jadi Tersangka

26 Agustus 2019 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penusukan Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penusukan Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan pelaku penusukan di Pluit Village, Yogi Dawamul Hidayat (22), sebagai tersangka. Pria yang bekerja sebagai pegawai Restoran Bananai di Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, itu menusuk rekan kerjanya --sebelumnya korban disebut bos tersangka-- Asela Rumpea (46).
ADVERTISEMENT
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, AKBP Rahmat Sumekar saat dikonfirmasi, Senin (26/8).
Pelaku penusukan di Pluit Village Foto: istimewa
Rahmat mengatakan, penentapan tersangka terhadap Yogi dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif. Yogi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“(Tersangka dijerat) Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” jelasnya.
Kasus penusukan itu terjadi pada Minggu (25/8) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka kesal dengan korban, lantaran akan melaporkan kejadian penganiayaan sesama karyawan beberapa waktu lalu yang melibatkan tersangka.
Karena takut laporan korban akan membuatnya kehilangan pekerjaan, tersangka lalu mengambil sebilah pisau di indekosnya. Ia pun langsung menusuk leher korban.
Korban langsung dilarikan ke RS Pluit untuk mendapatkan penanganan medis karena mengalami luka sobek terbuka.
ADVERTISEMENT