Pejabat Kemendagri dan Kemenkeu Jelaskan Mekanisme Dana Otsus Aceh

18 Februari 2019 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang suap gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang suap gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/2). Pada sidang ini, pejabat Kemendagri dan Kemenkeu yang menjadi saksi menjelaskan mekanisme penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, DOKA pada tahun 2018 sebesar Rp 8,297 triliun. Besaran itu seusai dengan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyebut DOKA 2 persen dari pagu anggaran nasional.
Dana itu akan didapatkan Aceh setelah Pemprov Aceh mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Apabila sudah disepakati antara Kemendagri dan Kemenkeu, maka DOKA itu akan ditransfer secara bertahap ke Pemprov Aceh.
"Kami hanya menyalurkan saja berdasarkan surat Menteri Dalam Degeri kepada Menteri Keuangan mengenai pertimbangan pencairan DOKA. Lalu kami hanya teliti formalitas, bila matching, salah satu direktur kami memproses lalu kami tansfer ke rekening Pemerintah Provinsi Aceh," kata Astera saat bersaksi untuk terdakwa Hendri Yuzal yang merupakan Irwandi Yusuf.
ADVERTISEMENT
Namun, ia menyatakan pengawasaan penggunaan dana itu tidak dilakukan secara langsung oleh Kemenkeu. "Pengawasan secara langsung tidak ada, tapi kami memonitor pencapaian penggunakan dana otonomi, itu jadi syarat pencairan berikutnya," papar Astera.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sementara itu, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto menuturkan lembaganya membawahi aspek administrasi dan kebijakan. Dari segi administrasi, Kemendagri harus memastikan semisal terkait lengkap, sah atau tidaknya dokumen. Sedangkan dari kebijakan, Kemendagri harus memastikan penyaluran DOKA sesuai dengan UU No 11 Tahun 2006.
Aturan itu diantaranya menyatakan DOKA itu untuk membiayai pembangunan infraskturktur, pengentasan kemiskinan, dana sosial dan kesehatan, serta perekonomian rakyat.
Namun, untuk spesifik kegiatan yang berkaitan dengan aspek di bidang-bidang tersebut, menjadi kewenangan Pemprov Aceh. Sementara untuk pengawasan, dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.
ADVERTISEMENT
"Kami hanya pembinaan administrasi pengelolaan keuangan, tapi untuk pengawasan ada di Itjen Kemendagri, kalau auditnya di BPK," ungkap Ardian.
Di kasus ini, Irwandi didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap DOKA. Irwandi didakwa menerima suap Rp 1,05 miliar dari Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur di Bener Meriah yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018.
Selain suap, Irwandi juga didakwa menerima uang Rp 32,7 miliar dari proyek pembangunan dermaga Sabang. Bersama Irwandi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar juga dalam perkara penerimaan gratifikasi itu.