Pejabat Kemenkeu dan Kemendagri Bersaksi di Sidang Irwandi Yusuf

18 Februari 2019 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Kementerian Dalam Negeri Mochamad Adrian Noervianto, bersaksi di sidang suap gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Kementerian Dalam Negeri Mochamad Adrian Noervianto, bersaksi di sidang suap gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Hendri Yuzal kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi. Hendri merupakan mantan ajudan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
ADVERTISEMENT
Dua orang saksi yang akan dihadirkan penuntut umum KPK dalam sidang kali ini adalah Dirjen Perimbangan Keuangan di Kementrian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) pada Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.
"Rencananya ada enam orang saksi, empat orang tidak konfirmasi, sementara dua orang saksi Pak Astera Primanto Bhakti dan Pak M. Ardian Noervianto konfirmasi akan hadir," kata jaksa KPK, M Asri Irwan, saat dikonfirmasi, Senin (18/2).
Keduanya sudah hadir di dalam persidangan dan menjalani sumpah sebelum memberikan kesaksian.
Jaksa KPK akan mendalami keterangan dari Astero terkait dengan penyaluran Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) di Kementerian Keuangan.
"Yang akan didalami tentang penyaluran dana DOKA ke Aceh, sejauh mana peran Kemenkeu mengenai penggunaan dana DOKA. Mekanisme penyaluran dan dasar hukumnya," kata Asri.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Kementerian Dalam Negeri Mochamad Adrian Noervianto, bersaksi di sidang suap gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Sementara Ardian, akan dimintai keterangannya terkait kewenangan Kemendagri berkaitan dengan kendali dan pengawasan Dana DOKA dari mulai perencanaan, pengawasan hingga evaluasi.
"Yang spesifik adalah akan dimintai keterangan terkait kegiatan Aceh Marathon apa masuk lingkup kegiatan yang dapat di biayai oleh dana DOKA (atau tidak)," tutur Asri.
Hendri didakwa menjadi perantara suap untuk Irwandi Yusuf. Irwandi terjerat dua perkara berbeda, yaitu dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) serta dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus pembangunan Dermaga Sabang.
Dalam kasus dugaan suap DOKA, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal, secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Suap diduga diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Ahmadi mengenai proyek di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018. Uang itu diduga sebagian digunakan untuk membeli medali Aceh Maraton senilai Rp 190 juta dan untuk pembelian jersey senilai Rp 173.775.000.
Sementara dari kasus gratifikasi, Irwandi didakwa menerima uang Rp 32,7 miliar dari proyek pembangunan dermaga Sabang. Bersama Irwandi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar.